KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru untuk pemudik atau pelaku perjalanan dalam negeri di masa mudik dan libur Lebaran 2022.
Dalam aturan teranyar ini, ada syarat tambahan untuk pemudik atau pelaku perjalanan dalam negeri anak-anak usia 6-11 tahun wajib melakukan tes PCR atau antigen bagi yang belum divaksin Covid-19.
Kebijakan ini tertuang di Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan aturan tambahan di atas, berikut kriteria pemudik dan pelaku perjalanan tidak wajib dan wajib PCR atau antigen Covid-19 untuk syarat mudik Lebaran 2022 terbaru.
Baca juga: 11 Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi, Syarat Mudik Naik Pesawat
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan kriteria pemudik atau pelaku perjalanan yang tidak wajib menjalani tes PCR atau antigen Covid-19, yakni:
Syarat mudik Lebaran 2022 ini berlaku untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang naik pesawat, kapal laut, kereta api, bus, atau kendaraan pribadi.
Baca juga: 11 Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi untuk Mudik Lebaran 2022
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan kriteria pemudik atau pelaku perjalanan yang wajib menjalani tes PCR atau antigen Covid-19, yakni:
Syarat mudik Lebaran 2022 untuk tes antigen Covid-19 maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan, atau maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan untuk tes PCR Covid-19.
Pemudik atau pelaku perjalanan dengan kriteria di atas boleh melanjutkan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau transportasi publik setelah menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Baca juga: Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Tes Covid-19, Ini Tips Aman dari IDAI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.