KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun boleh mudik tanpa tes Covid-19 saat melakukan perjalanan libur Lebaran 2022.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin lewat konferensi pers daring di Jakarta, Senin (18/4/2022).
“Anak-anak dan remaja kalau mau mudik belum divaksinasi (Covid-19) enggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orangtuanya,” kata Menkes.
Baca juga: 11 Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi untuk Mudik Lebaran 2022
Seperti diketahui, anak di bawah enam tahun belum mendapatkan rekomendasi menerima vaksin Covid-19.
Sedangkan, program vaksin Covid-19 dua dosis sudah diberikan kepada sebagian anak-anak usia 6 sampai 17 tahun, sejak 30 Juni 2021.
Mengingat kebijakan anak di bawah 18 tahun boleh mudik tanpa tes Covid-19, anak yang belum divaksin Covid-19 perlu mendapatkan perlindungan ekstra dari penularan virus corona.
Anggota Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Soedjatmiko menyampaikan, kunci perlindungan anak dari paparan virus corona selama mudik Lebaran 2022 yakni memastikan orang sekitar anak tersebut telah diberikan vaksin dosis lengkap dan booster.
“Ayah, ibu, pokoknya semua yang di rumah harus sudah divaksin Covid-19. Sehingga, anak usia kurang dari enam tahun terlindungi. Kalau ada virus masuk sudah dibentengi bapak, ibu, nenek, kakek, teteh, dan lainnya," ujar Soedjatmiko, seperti dilansir dari Antara, Senin (18/4/2022).
IDAI membagikan beberapa tips aman untuk melindungi anak yang belum divaksin Covid-19 dari penularan virus corona saat mudik Lebaran 2022, yakni:
Selain melindungi anak yang belum divaksin Covid-19 dari infeksi virus corona, Soedjatmiko juga menyarankan para orangtua untuk melengkapi imunisasi anak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.