KOMPAS.com - Selepas dua tahun lebih pandemi Covid-19 bergulir, pemerintah mulai melonggarkan aturan pencegahan Covid-19 dengan memperbolehkan warga mudik pada Lebaran 2022.
Pelonggaran aturan ini mempertimbangkan kondisi penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang tren kasusnya mulai melandai beberapa waktu belakangan.
Meskipun kasus Covid-19 di banyak wilayah cenderung turun, namun setiap orang termasuk pelaku perjalanan dan pemudik, tetap perlu menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus corona.
Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Kriteria Wajib dan Tak Wajib PCR
Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menetapkan protokol kesehatan mudik Lebaran 2022, antara lain:
Selain menjalankan protokol kesehatan mudik Lebaran 2022 di atas, setiap pemudik dan pelaku perjalanan juga wajib menjalankan syarat mudik yang sudah ditetapkan pemerintah.
Termasuk wajib tes PCR atau antigen Covid-19 untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap atau booster (untuk orang di atas 18 tahun ke atas), atau anak-anak usia 6-17 tahun yang belum vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Bagi pemudik dan pelaku perjalanan dengan kendaraan umum maupun pribadi yang sudah lolos syarat mudik Lebaran 2022, jangan lupa untuk mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: 11 Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi untuk Mudik Lebaran 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.