Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Protokol Kesehatan Mudik Lebaran 2022 untuk Cegah Penularan Covid-19

Kompas.com - 24/04/2022, 13:01 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

KOMPAS.com - Selepas dua tahun lebih pandemi Covid-19 bergulir, pemerintah mulai melonggarkan aturan pencegahan Covid-19 dengan memperbolehkan warga mudik pada Lebaran 2022.

Pelonggaran aturan ini mempertimbangkan kondisi penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang tren kasusnya mulai melandai beberapa waktu belakangan.

Meskipun kasus Covid-19 di banyak wilayah cenderung turun, namun setiap orang termasuk pelaku perjalanan dan pemudik, tetap perlu menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus corona.

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Kriteria Wajib dan Tak Wajib PCR

Protokol kesehatan mudik Lebaran 2022

Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menetapkan protokol kesehatan mudik Lebaran 2022, antara lain:

  • Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup bagian hidung, mulut, dan dagu
  • Wajib mengganti masker setiap empat jam sekali, lalu pastikan limbah masker dibuang di tempat yang sudah disediakan
  • Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau gunakan hand sanitizer secara berkala, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  • Sebisa mungkin hindari kerumunan dan upayakan untuk selalu menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter
  • Saat menumpang kendaraan umum seperti bus, kereta api, kapal, atau pesawat, hindari menelpon atau berbincang-bincang di perjalanan
  • Untuk perjalanan dengan kendaraan umum atau transportasi umum kurang dari dua jam, penumpang atau pemudik tidak boleh makan dan minum di sepanjang perjalanan. Kecuali untuk orang yang perlu mengonsumsi obat atau pertimbangan kesehatan tertentu

Selain menjalankan protokol kesehatan mudik Lebaran 2022 di atas, setiap pemudik dan pelaku perjalanan juga wajib menjalankan syarat mudik yang sudah ditetapkan pemerintah.

Termasuk wajib tes PCR atau antigen Covid-19 untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap atau booster (untuk orang di atas 18 tahun ke atas), atau anak-anak usia 6-17 tahun yang belum vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Bagi pemudik dan pelaku perjalanan dengan kendaraan umum maupun pribadi yang sudah lolos syarat mudik Lebaran 2022, jangan lupa untuk mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.  

Baca juga: 11 Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi untuk Mudik Lebaran 2022

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau