KOMPAS.com - Selepas dua tahun lebih pandemi Covid-19 bergulir, pemerintah mulai melonggarkan aturan pencegahan Covid-19 dengan memperbolehkan warga mudik pada Lebaran 2022.
Pelonggaran aturan ini mempertimbangkan kondisi penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang tren kasusnya mulai melandai beberapa waktu belakangan.
Meskipun kasus Covid-19 di banyak wilayah cenderung turun, namun setiap orang termasuk pelaku perjalanan dan pemudik, tetap perlu menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus corona.
Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Kriteria Wajib dan Tak Wajib PCR
Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menetapkan protokol kesehatan mudik Lebaran 2022, antara lain:
Selain menjalankan protokol kesehatan mudik Lebaran 2022 di atas, setiap pemudik dan pelaku perjalanan juga wajib menjalankan syarat mudik yang sudah ditetapkan pemerintah.
Termasuk wajib tes PCR atau antigen Covid-19 untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap atau booster (untuk orang di atas 18 tahun ke atas), atau anak-anak usia 6-17 tahun yang belum vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Bagi pemudik dan pelaku perjalanan dengan kendaraan umum maupun pribadi yang sudah lolos syarat mudik Lebaran 2022, jangan lupa untuk mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: 11 Cara Mengisi e-HAC di PeduliLindungi untuk Mudik Lebaran 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.