KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 172 daftar terbaru produk sirup obat yang aman dan dapat diedarkan.
Daftar terbaru berdasar pada penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.184 tanggal 1 Desember 2022 tentang Informasi Kesepuluh Perkembangan Hasil Pengawasan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG).
BPOM menyatakan 172 produk sirup obat telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Baca juga: Update Terbaru, Daftar 32 Sirup Obat yang Dilarang BPOM dari PT REMS
Daftar sirup obat yang aman dan dapat diedarkaan menurut hasil verifikasi periode 18-29 November 2022.
Verifikasi dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, serta metode pengujian yang mengikuti standar/Farmakope terkini.
Dengan berlakunya penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.184 tanggal 1 Desember 2022, maka informasi produk sirup obat pada penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 tanggal 17 November 2022 sudah diperbarui.
BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan sirup obat terkait penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal.
Informasi akan disampaikan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat.
Baca juga: Update: 3 Obat Sirup yang Aman menurut BPOM
Berikut 172 daftar sirup obat yang aman dari cemaran etilen glikol atau dietilen glikol menurut BPOM:
Baca juga: Update Daftar 168 Produk Sirup Obat yang Aman Menurut BPOM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.