Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/12/2022, 17:00 WIB

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengumumkan jenis obat sirup yang aman dan dapat diedarkan menurut pengawasan per 7 Desember.

Dalam laman instagram resmi BPOM disebutkan, ada tiga macam sirup yang aman dan dapat diedarkan. 

Baca juga: WHO Terbitkan Peringatan 8 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Dilarang BPOM

Sirup obat yang aman menurut BPOM

BPOM merinci tiga jenis sirup yang aman dan sudah boleh digunakan, antara lain:

  • Obat sirup berbentuk sirup kering (dry syrup)

Surat klarifikasi BPOM bernomor HM.01.1.2.10.22.175 tertanggal 27 Oktober 2022 memuat klasifikasi sirup obat bentuk sirup kering (dry syrup) aman dan bisa diedarkan.

Dalam surat BPOM tersebut tertulis, semua obat sirup dalam bentuk sirup kering (dry syrup) dan cairan oral untuk pengganti cairan tubuh (seperti oralit), tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Beberapa zat tersebut rentan tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal dan bisa jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. Oleh karena itu, obat ini aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Baca juga: Daftar Terbaru 4 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Ditarik BPOM

  • Sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, sementara ada 168 obat sirup yang aman tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Daftar obat tersebut dimuat di surat klarifikasi BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 tertanggal 17 November 2022.

Baca juga: Update Terbaru Daftar 126 Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM

  • Sirup obat berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan

Sirup obat yang aman berdasarkan hasil verifikasi jumlah totalnya ada 172 produk.

Klasifikasinya berdasarkan pada penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.184 Tertanggal 1 Desember 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber BPOM

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+