KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengumumkan jenis obat sirup yang aman dan dapat diedarkan menurut pengawasan per 7 Desember.
Dalam laman instagram resmi BPOM disebutkan, ada tiga macam sirup yang aman dan dapat diedarkan.
Baca juga: WHO Terbitkan Peringatan 8 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Dilarang BPOM
BPOM merinci tiga jenis sirup yang aman dan sudah boleh digunakan, antara lain:
Surat klarifikasi BPOM bernomor HM.01.1.2.10.22.175 tertanggal 27 Oktober 2022 memuat klasifikasi sirup obat bentuk sirup kering (dry syrup) aman dan bisa diedarkan.
Dalam surat BPOM tersebut tertulis, semua obat sirup dalam bentuk sirup kering (dry syrup) dan cairan oral untuk pengganti cairan tubuh (seperti oralit), tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Beberapa zat tersebut rentan tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas normal dan bisa jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. Oleh karena itu, obat ini aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Baca juga: Daftar Terbaru 4 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Ditarik BPOM
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, sementara ada 168 obat sirup yang aman tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Daftar obat tersebut dimuat di surat klarifikasi BPOM RI Nomor HM.01.1.2.11.22.179 tertanggal 17 November 2022.
Baca juga: Update Terbaru Daftar 126 Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM
Sirup obat yang aman berdasarkan hasil verifikasi jumlah totalnya ada 172 produk.
Klasifikasinya berdasarkan pada penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.184 Tertanggal 1 Desember 2022.
"Informasi daftar sirup obat yang aman dikonsumsi akan disampaikan secara bertahap dan senantiasa diperbarui di berbagai kanal resmi BPOM, mengikuti perkembangan pengawasan terkini dari BPOM," terang BPOM di laman Instagram resminya.
Baca juga: Tambah 46, Ini Daftar 172 Obat Sirup yang Aman Menurut BPOM
Belum lama ini, pada Rabu (7/12/2022), BPOM merilis tambahan 32 produk sirup obat yang dicabut izin edarnya.
Produk sirup obat yang dilarang BPOM tersebut diproduksi oleh PT Rama Emerald Multi Sukses (REMS).
Pelarang itu karena 32 sirup obat mengandung etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG) melebihan batas aman.
Menurut hasil uji bahan baku, bahan propilen glikol yang digunakan dalam sirup obat industri farmasi PT REMS mengandung kadar EG 33,46 persen dan DEG 5,94 persen.
Saat ini sudah ada total 204 sirup obat yang dilarang BPOM, dari sejumlah perusahaan produksi yang meliputi PT REMS, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma, PT Samco Farma dan PT Subros Farma.
Baca juga: Update Terbaru, Daftar 32 Sirup Obat yang Dilarang BPOM dari PT REMS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.