KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan bahaya skincare atau produk perawatan kulit dalam kemasan share in jar.
Seperti diketahui, skincare ini belakangan marak dijajakan secara daring di toko daring atau media sosial.
Namun, tahukah kamu, ada risiko kesehatan atau bahaya di balik skincare share in jar. Sebelum mengenali beberapa risiko tersebut, kenali dulu apa itu skincare share in jar.
Baca juga: 16 Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM 2022
Menurut BPOM, skincare share in jar adalah kosmetik yang dijual ulang dalam kemasan atau jar, yang biasanya menggunakan wadah berukuran lebih kecil dari asli dari pabrik.
Umumnya, orang menggunakan produk perawatan kulit ini untuk mencoba dulu, tanpa perlu membeli barang dalam ukuran dan harga aslinya.
Atau, ada juga orang yang mencari kosmetik ini untuk mendapatkan produk dengan harga yang lebih ekonomis.
Baca juga: 16 Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM 2022
BPOM menjelaskan, kosmetik share in jar sebenarnya termasuk kategori produk ilegal, meskipun isi dan merek dagangnya sudah mengantongi izin edar dari otoritas kesehatan.
Pasalnya, pengemasan termasuk bagian dari proses produksi kosmetik. Perlu diketahui, proses produksi skincare hanya boleh dilakukan industri yang berizin untuk memproduksi kosmetik.
Tak hanya itu, share in jar termasuk kosmetik ilegal karena jenis dan ukuran kemasan yang telah dijual ulang tersebut berbeda dari produk yang terdaftar di BPOM.
Selain ilegal, BPOM menyebutkan ada beberapa potensi bahaya skincare share in jar yang perlu diwaspadai karena produknya belum terjamin keamanannya, antara lain:
Proses pengemasan kosmetik share in jar lazim tidak dikerjakan industri kosmetik sesuai standar kesehatan, melainkan dikerjakan awam.
Proses pengemasan kembali skincare tanpa memperhatikan standar industri kosmetik tidak dapat dijamin kebersihannya. Sehingga, produk lebih rentan tercemar kuman.
Selain itu, proses pengemasan ulang kosmetik ini umumnya juga dikerjakan di tempat yang tidak memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) yang ditetapkan BPOM.
Baca juga: 5 Tips Menghindari Kosmetik Berbahaya Menurut BPOM
Jenis kemasan share in jar yang berbeda dari wadah aslinya, terlebih jika tidak sesuai standar industri kosmetik, dikhawatirkan memicu reaksi kimia atau fisika dari bahan kosmetik dan wadah baru tersebut.
Reaksi tersebut, terkadang menghasilkan zat cemaran yang berbahaya untuk kesehatan.
Setiap produk kosmetik yang beredar perlu izin edar yang diperoleh dari serangkaian pemeriksaan, salah satunya uji stabilitas produk.
Namun, kosmetik share in jar belum dapat dipastikan sudah menjalani uji stabilitas produk ulang atau belum untuk mengetahui kesesuaian antara kemasan baru dengan isi produk.
Setelah menyimak beberapa bahaya skincare share in jar menurut BPOM di atas, jangan sembarangan lagi menggunakan produk ini. Pastikan Anda juga segera berkonsultasi dengan dokter jika merasakan efek kosmetik ini.
Baca juga: 5 Ciri-ciri Alergi Kosmetik dan Cara Pencegahannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.