KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan bahaya skincare atau produk perawatan kulit dalam kemasan share in jar.
Seperti diketahui, skincare ini belakangan marak dijajakan secara daring di toko daring atau media sosial.
Namun, tahukah kamu, ada risiko kesehatan atau bahaya di balik skincare share in jar. Sebelum mengenali beberapa risiko tersebut, kenali dulu apa itu skincare share in jar.
Baca juga: 16 Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM 2022
Menurut BPOM, skincare share in jar adalah kosmetik yang dijual ulang dalam kemasan atau jar, yang biasanya menggunakan wadah berukuran lebih kecil dari asli dari pabrik.
Umumnya, orang menggunakan produk perawatan kulit ini untuk mencoba dulu, tanpa perlu membeli barang dalam ukuran dan harga aslinya.
Atau, ada juga orang yang mencari kosmetik ini untuk mendapatkan produk dengan harga yang lebih ekonomis.
Baca juga: 16 Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM 2022
BPOM menjelaskan, kosmetik share in jar sebenarnya termasuk kategori produk ilegal, meskipun isi dan merek dagangnya sudah mengantongi izin edar dari otoritas kesehatan.
Pasalnya, pengemasan termasuk bagian dari proses produksi kosmetik. Perlu diketahui, proses produksi skincare hanya boleh dilakukan industri yang berizin untuk memproduksi kosmetik.
Tak hanya itu, share in jar termasuk kosmetik ilegal karena jenis dan ukuran kemasan yang telah dijual ulang tersebut berbeda dari produk yang terdaftar di BPOM.
Selain ilegal, BPOM menyebutkan ada beberapa potensi bahaya skincare share in jar yang perlu diwaspadai karena produknya belum terjamin keamanannya, antara lain:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.