Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/10/2022, 18:01 WIB

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merilis daftar 16 kosmetik berbahaya hasil pengawasan sepanjang Oktober 2021-Agustus 2022.

Belasan kosmetik tersebut positif mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang jenis pewarna Merah K3 dan Merah K10.

Kosmetik ini ada yang berupa perona pipi atau blush on, cat kuku, lipstik berpelembap atau lip balm, sampai perona mata atau eye shadow.

Simak daftar kosmetik berbahaya yang dilarang BPOM 2022 berikut bahayanya yang perlu Anda ketahui.

Baca juga: 20 Kandungan Skincare yang Tidak Boleh untuk Ibu Hamil

Daftar kosmetik berbahaya yang dilarang BPOM 2022

Berdasarkan hasil pengujian dan sampling produk kosmetik sepanjang Oktober 2021 sampai Agustus 2022, BPOM menemukan bahan berbahaya dalam kosmetik berikut:

  • MADAME GIE Sweet Cheek Blushed 03
  • MADAME GIE Nail Shell 14
  • MADAME GIE Nail Shell 10
  • CASANDRA Lip Balm Care With Aloe Vera (Strawberry)
  • CASANDRA Lip Balm Magic (Strawberry)
  • CASANDRA Lip Balm Magic (Orange)
  • LOVES ME Keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04
  • LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3016 02
  • LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3022 04
  • MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.2
  • MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.3
  • MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33
  • MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B46
  • MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52
  • MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48
  • MISS ROSE Matte 50 Loved 7301-043B50

BPOM menyebutkan 16 kosmetik yang dilarang institusinya tersebut kebanyakan mengandung bahan pewarna yang berbahaya untuk kesehatan, yakni pewarna Merah K3 dan Merah K10.

Baca juga: Mengenal Apa itu Merkuri, Bahan Skincare yang Bahaya untuk Kesehatan

Bahaya kosmetik yang dilarang BPOM 2022

Menurut BPOM, pewarna Merah K3 dan Merah K10 yang digunakan sebagian kosmetik tersebut berisiko menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.

Setelah mendapatkan temuan tersebut, BPOM melalui otoritas resminya di seluruh Indonesia telah menertibkan produksi sampai distribusi produk berbahaya tersebut, termasuk dengan patroli siber di platform penjualan daring.

Kosmetik yang terindikasi berbahaya itu telah ditarik izin edarnya, memerintahkan produsen menarik peredaran produk dari pasaran, dan melakukan pemusnahan untuk produk yang tidak mengantongi izin edar.

Hati-hati menggunakan kosmetik berbahaya yang dilarang BPOM 2022 tersebut. Sebelum membeli dan menggunakan kosmetik, pastikan kemasan produk dalam kondisi prima, baca informasi produk di labelnya, sudah mengantongi izin BPOM, dan belum kedaluwarsa.

Baca juga: 3 Skincare untuk Skin Barrier Rusak, Bantu Kulit Lebih Sehat


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber BPOM

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com