KOMPAS.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM menyoroti sejumlah bahan yang digunakan untuk bahan produk kosmetik berbahaya untuk kesehatan.
Bahan-bahan tersebut terkadang dipakai untuk pembuatan sejumlah krim wajah, lipstik, perona pipi, sampai perona mata.
Kenali beberapa bahan berbahaya dalam kosmetik yang dilarang BPOM berikut ini.
Baca juga: 16 Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM 2022
Terdapat beberapa bahan kosmetik berbahaya menurut BPOM yang dilarang digunakan, antara lain:
Merkuri biasanya digunakan sebagai bahan krim pencerah atau pemutih kulit. Efek merkuri dalam jangka pendek saat digunakan bisa menyebabkan diare dan muntah-muntah.
Ketika digunakan berkepanjangan, bahan kimia yang bersifat karsinogenik (memicu kanker) dan teratogenik (mengganggu tumbuh kembang janin) ini bisa membuat warna kulit tidak merata, memicu bintik hitam, alergi, iritasi, merusak saraf otak, sampai ginjal.
Baca juga: 5 Tips Menghindari Kosmetik Berbahaya Menurut BPOM
Selain merkuri, hidrokuinon juga kerap dimanfaatkan sebagai bahan krim pencerah atau pemutih kulit.
Efek hidrokuinon bisa menyebabkan hiperpigmentasi atau memicu munculnya flek hitam pada area yang sering terpapar sinar matahari dan membuat sebagian kulit menghitam.
Apabila digunakan dalam jangka panjang, hidrokuinon yang terakumulasi dalam kulit bisa menyebabkan mutasi DNA. Sehingga, zat ini juga potensial menjadi bahan kimia yang bersifat karsinogenik.
Baca juga: Hati-hati, Ini 6 Efek Samping Hidrokuinon Tanpa Pengawasan Dokter
Pewarna kimia ini sering disalahgunakan untuk memberikan warna pada sejumlah lipstik, perona mata (eye shadow), sampai perona pipi (blush on).
Penggunaan pewarna ini dalam jangka panjang bisa menyebabkan gangguan fungsi hati dan meningkatkan risiko kanker (karsinogenik).
Pastikan Anda cermat dan menghindari segala jenis bahan kosmetik berbahaya yang dilarang BPOM di atas.
Baca juga: Mengenal Apa itu Merkuri, Bahan Skincare yang Bahaya untuk Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.