KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menjamin tidak ada obat mengandung pholcodine yang resmi terdaftar di Indonesia.
Untuk diketahui, pholcodine adalah obat golongan opioid atau narkotika, yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa.
Obat ini juga digunakan untuk mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya.
“Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung pholcodine yang terdaftar di Indonesia,” jelas siaran pers dikutip dari laman resmi BPOM, Senin (27/3/2023).
Baca juga: BPOM dan IDAI Nyatakan Obat Sirop Sudah Aman
Otoritas Pengawasan Regulatori Obat Australia atau Therapeutic Goods Administration (TGA) menarik 44 sirup obat batuk dan pelega tenggorokan yang mengandung pholcodine, pada akhir Februari 2023.
Daftar obat batuk dan dan pelega tenggorokan yang ditarik TGA tersebut bisa dibaca lewat tautan di bawah ini.
Baca juga: Australia Tarik Peredaran Sirop Obat Batuk yang Mengandung Pholcodine
Di Australia, obat bebas yang mengandung zat ini sebenarnya sudah tidak diberikan izin edar lagi. Ada kemungkinan obat tersebut dipasok secara tidak sah.
Tak hanya di Australia, obat yang mengandung pholcodine juga sudah tidak dipasarkan lagi di beberapa negara di Eropa seperti Swedia dan Norwegia.
Penarikan obat mengandung pholcodine di banyak negara dilakukan karena terdapat laporan penggunaan pholcodine dapat berinteraksi dengan obat anestesi atau bius saat operasi.
Reaksi atau efek samping pholcodine yang digunakan bersama obat pelemas otot dapat menyebabkan alergi parah yang mengancam jiwa.
Baca juga: BPOM Ingatkan 3 Bahaya Skincare Share in Jar
Untuk mencegah penggunaan obat mengandung pholcodine secara bebas di kalangan masyarakat, BPOM tengah melakukan penelusuran terkait kemungkinan obat ini beredar secara daring.
“BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas BPOM.
Selain mengawasi obat yang cara kerjanya mengurangi sinyal saraf ini, BPOM juga mengawasi dengan ketat penggunaan obat mengandung kodein yang punya cara kerja sejenis.
“Peredaran kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM. Penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter,” jelas BPOM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.