Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/03/2024, 05:00 WIB
Rini Agustin,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ibadah utama di bulan Ramadan adalah berpuasa yang hukumnya wajib bagi umat muslim.

Namun, kondisi sakit kadang tidak mengenal waktu, kapan pun bisa datang, termasuk saat memasuki puasa Ramadan.

Saat memasuki bulan puasa tentunya dilarang makan dan minum termasuk konsumsi obat. Namun, ada jenis obat yang tidak membatalkan puasa dan tentunya bisa digunakan saat sakit pada bulan puasa.

Obat-obatan yang tidak membatalkan puasa adalah obat-obat yang masuk ke dalam tubuh melalui cara-cara tertentu yang tidak melalui mulut atau saluran pencernaan.

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut adalah daftar jenis obat yang tidak membatalkan puasa dan aman untuk digunakan.

Baca juga: Apakah Kurma Baik untuk Buka Puasa? Berikut Penjelasannya…

1. Obat yang diserap melalui kulit

Obat yang diserap melalui kulit seperti salep, krim, plester, dan koyo tidak membatalkan puasa. Obat-obatan tersebut digunakan secara lokal, dan dipakai pada bagian yang sakit saja.

2. Obat tetes

Obat tetes mata, telinga, atau hidung tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam saluran pencernaan.

3. Obat yang diselipkan di bawah lidah

Obat yang diselipkan di bawah lidah tidak membatalkan puasa. Salah satu contoh obat yang digunakan adalah nitrogliserin untuk pengobatan angina atau nyeri dada saat serangan jantung.

4. Obat inhalasi untuk gangguan pernapasan

Obat inhalasi untuk gangguan pernapasan diberikan saat sesak napas, biasanya untuk penderita asma dan penyakit paru lain.

Penggunaan obat ini dengan cara dihirup dan langsung menuju saluran pernapasan.

5. Obat kumur

Obat kumur digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi akibat perkembangan bakteri di dalam mulut, serta dapat menyegarkan napas saat berpuasa.

Baca juga: Apakah Boleh Minum Kopi Saat Buka Puasa? Ini Penjelasannya...

Obat kumur selama tidak ditelan tidak akan membatalkan puasa.

6. Obat suntik melalui kulit

Obat injeksi lewat kulit, otot, atau intravena di mana penggunaan obat suntik tidak membatalkan puasa.

Namun, pemberian makanan melalui intravena dianggap membatalkan puasa karena makanan masuk langsung ke dalam saluran pencernaan.

7. Cairan infus

Suntikan atau infus adalah bentuk pemberian obat melalui injeksi langsung ke dalam tubuh, baik melalui kulit, otot, maupun pembuluh darah vena.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau