Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/03/2024, 05:00 WIB
Rini Agustin,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ibadah utama di bulan Ramadan adalah berpuasa yang hukumnya wajib bagi umat muslim.

Namun, kondisi sakit kadang tidak mengenal waktu, kapan pun bisa datang, termasuk saat memasuki puasa Ramadan.

Saat memasuki bulan puasa tentunya dilarang makan dan minum termasuk konsumsi obat. Namun, ada jenis obat yang tidak membatalkan puasa dan tentunya bisa digunakan saat sakit pada bulan puasa.

Obat-obatan yang tidak membatalkan puasa adalah obat-obat yang masuk ke dalam tubuh melalui cara-cara tertentu yang tidak melalui mulut atau saluran pencernaan.

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut adalah daftar jenis obat yang tidak membatalkan puasa dan aman untuk digunakan.

Baca juga: Apakah Kurma Baik untuk Buka Puasa? Berikut Penjelasannya…

1. Obat yang diserap melalui kulit

Obat yang diserap melalui kulit seperti salep, krim, plester, dan koyo tidak membatalkan puasa. Obat-obatan tersebut digunakan secara lokal, dan dipakai pada bagian yang sakit saja.

2. Obat tetes

Obat tetes mata, telinga, atau hidung tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam saluran pencernaan.

3. Obat yang diselipkan di bawah lidah

Obat yang diselipkan di bawah lidah tidak membatalkan puasa. Salah satu contoh obat yang digunakan adalah nitrogliserin untuk pengobatan angina atau nyeri dada saat serangan jantung.

4. Obat inhalasi untuk gangguan pernapasan

Obat inhalasi untuk gangguan pernapasan diberikan saat sesak napas, biasanya untuk penderita asma dan penyakit paru lain.

Penggunaan obat ini dengan cara dihirup dan langsung menuju saluran pernapasan.

5. Obat kumur

Obat kumur digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi akibat perkembangan bakteri di dalam mulut, serta dapat menyegarkan napas saat berpuasa.

Baca juga: Apakah Boleh Minum Kopi Saat Buka Puasa? Ini Penjelasannya...

Obat kumur selama tidak ditelan tidak akan membatalkan puasa.

6. Obat suntik melalui kulit

Obat injeksi lewat kulit, otot, atau intravena di mana penggunaan obat suntik tidak membatalkan puasa.

Namun, pemberian makanan melalui intravena dianggap membatalkan puasa karena makanan masuk langsung ke dalam saluran pencernaan.

7. Cairan infus

Suntikan atau infus adalah bentuk pemberian obat melalui injeksi langsung ke dalam tubuh, baik melalui kulit, otot, maupun pembuluh darah vena.

Infus, sebagai salah satu contoh obat injeksi, merupakan pemberian cairan melalui pembuluh darah vena dan tidak akan membatalkan puasa karena tidak dilakukan melalui lubang tubuh yang terbuka.

Baca juga: Berapa Gelas Air Putih Saat Puasa? Begini Aturannya…

8. Obat suppositoria

Obat suppositoria adalah obat berbentuk padat yang dimasukkan melalui rektum (lubang anus) atau vagina (pada wanita).

Jenis obat ini akan meleleh atau larut oleh suhu tubuh, lalu masuk ke sel-sel yang diberi obat ini. Penggunaan obat ini dianggap tidak membatalkan puasa.

Kapan waktu yang tepat minum obat saat puasa?

Melansir dari laman UPK Kementerian Kesehatan, penggunaan obat bisa dilakukan saat sebelum dan sesudah makan di saat sahur atau berbuka.

1. Sebelum makan

Jika obat harus diminum sebelum makan, obat dapat diminum sekitar 30 menit sebelum makan sahur atau makan malam/makan besar.

2. Sesudah makan

Setelah makan artinya kondisi lambung berisi makanan, obat dapat diminum sekitar 5 –10 menit setelah makan besar.

Baca juga: 3 Jenis Olahraga Saat Puasa dan Waktu yang Tepat Melakukannya

3. Jika ada obat yang harus diminum tengah malam sesudah makan

Sebelum meminum obat baiknya perut dapat diisi dahulu dengan biskuit sebelum minum obat.

Perubahan jadwal waktu minum obat saat puasa dan dosis obat mungkin dapat mempengaruhi efek terapi obat.

Oleh karena itu perlu kehati-hatian dalam merubah jadwal minum obat, hal ini perlu dikonsultasikan kepada dokter untuk mendapat penanganan yang tepat.

Penggunaan obat pada saat puasa yang diminum 1-2 kali sehari:

  • 1 X 1 : Obat yang diminum satu kali sehari tidak ada perbedaan ketika digunakan saat puasa, dapat digunakan saat malam hari atau saat sahur.
  • 2 X 1 : Obat yang digunakan dua kali sehari, disarankan untuk diminum pada saat sahur dan berbuka.

Jika ternyata obat perlu diminum 3 atau bahkan 4 kali sehari

Pada hari biasa artinya obat diminum tiap 8 jam atau 6 jam (Misal antibiotik).

Baca juga: 10 Buah yang Mengandung Gula Rendah untuk Buka Puasa

Hal ini tidak memungkinkan pada saat berpuasa. Solusi yang dapat dilakukan adalah mengganti obat dengan jenis lain yang memiliki khasiat sama namun bekerja lebih panjang.

Contohnya seperti obat hipertensi (Captopril 2-3 kali sehari dapat diganti dengan Lisinopril 1 kali sehari).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau