Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PB IDI: Regulasi Praktik Dokter Asing di Indonesia Harus Jelas

Kompas.com - 09/07/2024, 19:00 WIB
Ria Apriani Kusumastuti

Penulis

KOMPAS.com - Keputusan Kementerian Kesehatan untuk mendatangkan dokter asing menuai pro dan kontra.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menekankan bahwa pihaknya tidak menolak juga tidak setuju, atau dalam posisi netral, mengenai keputusan tersebut.

Pasalnya, mendatangkan tenaga medis dari luar negeri merupakan salah satu bagian perkembangan global yang tidak bisa dihindari.

Baca juga: PB IDI: Jaga Kesehatan Selama Musim Pancaroba

Permasalahan dokter asing ini memang menjadi sebuah konsen, yang artinya kita tidak dalam posisi setuju, atau tidak setuju, atau menolak,” ungkap Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter indonesia (PB IDI) Mohammad Adib Khumaidi, dalam diskusi secara daring, Selasa (9/7/2024).

Meskipun begitu, Ia menekankan bahwa regulasi praktik dokter asing di Indonesia harus jelas, seperti persyaratan kemampuan praktik, kemampuan kompetensi yang sesuai, dan persyaratan administrasi.

Dokter Adib menambahkan bahwa aturan yang sudah ada belum terlalu spesifik seperti di negara-negara lainnya, termasuk Singapura dan Australia.

Regulasi yang berkaitan dengan pengawasan praktik dokter asing di Indonesia belum jelas.

Sementara, peraturan mengenai kebutuhan dokter asing pada RS vertikal di lingkungan Kementerian Kesehatan sudah ada.

Padahal, regulasi praktik dokter asing sangatlah penting sebagai salah satu upaya untuk melindungi keselamatan pasien.

“Semua negara punya kepentingan melindungi warga negaranya untuk dilayani oleh dokter yang memang tadi, persyaratan administrasi dan persyaratan kemampuan praktik, atau kompetensi itu memang ada,” ujar Adib.

Lebih lanjut, Ketua Umum PB IDI ini mengharapkan bahwa permasalahan mengenai dokter asing di Indonesia sudah selesai pada tahun 2025.

Baca juga: Bahaya Kemasan Plastik BPA Makanan dan Minuman, IDI Beri 5 Rekomendasi


Pengadaaan dokter asing belum tentu menjawab permasalahan di Indonesia

Keputusan untuk mendatangkan dokter asing di Indonesia dianggap belum bisa menyelesaikan permasalahan di Indonesia, khususnya dalam hal distribusi tenaga medis dan fasilitas kesehatan yang belum merata.

“Distribusi dokter dan fasilitas kesehatan di Indonesia yang belum optimal. Pertanyaannya adalah, apakah kemudian dokter asing ini akan bisa menjawab?” ujar Adib.

Adib menilai bahwa permasalahan ini bukan merupakan masalah sederhana yang bisa diselesaikan hanya dengan mendatangkan tenaga medis asing.

“Permasalahan tata kelola tenaga medis tenaga kesehatan ini perlu memang dibuat dalam sebuah renstra (rencana strategis) yang tegas, jelas, dan melibatkan semua stakeholder,” tambahnya.

Di sisi lain, Ia percaya bahwa dokter dan dokter spesialis di Indonesia lebih mumpuni serta bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di luar Pulau Jawa dan Bali.

Untuk itu, apresiasi bagi dokter-dokter di Indonesia perlu dikedepankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau