KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan bahwa Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mengaku baru satu kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, pengakuan tersangka sejauh ini hanya menyangkut satu korban, yakni anggota keluarga pasien yang tengah menjalani perawatan di RSHS Bandung.
“Yang keterangan dia sih masih yang awal (satu korban), yang terakhir korban itu. Sementara dua lagi sedang kami dalami,” ujar Surawan dikutip dari Antara, Senin (8/4/2024).
Meski demikian, polisi telah menerima laporan dari dua korban lain yang mengaku mendapat perlakuan serupa dari PAP.
Kedua korban diketahui merupakan pasien RSHS berusia 21 dan 31 tahun. Mereka menyampaikan laporan melalui hotline pengaduan yang disediakan pihak rumah sakit setelah kasus ini terungkap ke publik.
Baca juga: Imbas Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Setop Sementara PPDS di RSHS
Surawan menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka terhadap ketiga korban serupa, yakni berdalih melakukan pemeriksaan medis. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pihak rumah sakit.
“Tidak ada izin untuk penggunaannya (tindakan medis) dari RSHS,” kata Surawan.
Saat ini, penyidik Polda Jabar masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami laporan dari para korban. Polisi juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa namun belum melapor.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Bertambah, Terbaru dari PPDS UI
“Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda,” ucap Surawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah PAP dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien saat menjalankan praktik di RSHS Bandung. Polisi telah menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal terkait kekerasan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.