Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/12/2014, 13:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk kosmetik mengandung zat berbahaya masih sulit dihilangkan dari pasaran. Sepanjang tahun ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 68 jenis kosmetik mengandung zat kimia berbahaya, diantaranya 32 kosmetik impor dan 36 kosmetik dalam negeri. Jumlah ini naik dibandingkan lima tahun terakhir.

"Kami telah mengawasi 32 milyar kosmetika dan 54 persennya merupakan produk ilegal, termasuk yang mengandung bahan berbahaya. Dari 2010 sampai tahun lalu jumlahnya menurun dari 0,86% menjadi 0,48%. Namun Desember 2014 naik lagi menjadi 0,99%,'' kata Dr. Roy Sparringa, Kepala BPOM dalam acara konferensi pers Public Warning Kosmetika Berbahaya di Jakarta, Jumat (19/12/14).

Berdasarkan data BPOM, peningkatan jumlah kosmetika berbahaya dipicu oleh penggunaan kosmetik yang meningkat tajam. Data di Eropa menunjukkan, pertumbuhan kosmetik mencapai 20%, termasuk produk ilegal.  

Roy menjelaskan, zat berbahaya dalam kosmetika tersebut didominasi pewarna berbahaya yaitu merah K3 dan rhodamin, cemaran logam berat Pb, dan pemutih (merkuri).  

"Ada 18 kosmetik mengandung cemaran timbal atau Pb, umumnya pada lipstik dan pewarna rambut, 16 item mengandung merkuri pada krim pemutih, dua item mengandung cemaran arsen, 14 mengandung pewarna merah K3, 6 item mengandung pewarna Rhodamin, dan masih pula ditemukan hidroquinon sebagai pemutih dan pencerah. Adapula yang mengandung asam retinoad "ungkap Roy.

Hasil uji menunjukkan, zat-zat berbahaya tersebut bersifat karsinogenik atua menyebabkan kanker serta berbahaya bagi janin jika dipakai oleh ibu hamil.

Selama tahun 2014 ini, menurut Roy telah dilakukan projustitia terhadap 41 kasus pelanggaran di bidang kosmetika. Sebanyak 310 kasus dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi diganjar dengan hukuman pidana penjara satu tahun sembilan bulan.  (Eva Erviana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com