Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Homoseksual dan Biseksual Digolongkan Rentan Masalah Kejiwaan

Kompas.com - 20/02/2016, 11:00 WIB
Lusia Kus Anna

Penulis

KOMPAS.com — Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) mengeluarkan pernyataan bahwa orientasi seksual homoseksual dan biseksual sebagai orang dengan masalah kejiwaan.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh dr Danardi Sosrosumihardjo, SPKJ (K) pada tanggal 19 Februari 2016 tersebut disampaikan, orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental dan sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko atau rentan mengalami gangguan jiwa.

Homoseksualitas didefinisikan sebagai ketertarikan secara seksual kepada jenis kelamin yang sama, meliputi lesbian dan gay. Biseksualitas adalah kecenderungan ketertarikan secara seksual kepada kedua jenis kelamin.

Sementara itu, transeksualitas merupakan gangguan identitas jenis kelamin berupa hasrat untuk hidup dan diterima sebagai anggota dari kelompok lawan jenisnya dan ingin mendapat terapi hormon dan pembedahan untuk membuat tubuhnya semirip mungkin dengan jenis kelamin yang diinginkan.

Kelompok transeksual ini menurut para dokter kedokteran jiwa disebut sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

ODGJ diartikan sebagai seseorang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Tidak semua ODMK akan berkembang menjadi ODGJ. Banyak faktor yang berkontribusi untuk timbulnya gangguan kejiwaan pada seseorang, di antaranya genetik, psikologi, faktor saraf, sosial, budaya, dan spiritualitas.

Untuk itu, ODMK disebutkan berkewajiban memelihara kesehatan jiwanya dengan cara menjaga perilaku, kebiasaan, gaya hidup yang sehat, dan meningkatkan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial untuk mengurangi risiko menjadi orang dengan gangguan jiwa.

Menurut Danardi, pernyataan itu mengacu kepada UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau