Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/03/2014, 15:45 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis

KOMPAS.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih banyak disalahartikan oleh masyarakat. Banyak orang masih menganggap bahwa JKN menyediakan layanan kesehatan gratis kepada semua pesertanya. Padahal, tak semua layanan JKN gratis.

Hanya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam skema JKN yang mendapatkan layanan gratis. Peserta lain di luar program PBI-JKN, wajib membayar iuran sesuai fasilitas kelas yang diambil. Peserta PBI-JKN menerima bantuan sebesar Rp 19.225 per bulan per kepala untuk rawat inap fasilitas kelas 3.

"Di sinilah fungsi gotong royong berlaku. Artinya mereka yang mampu membayari yang tidak mampu, dan yang tidak sakit membayari yang sakit. Dengan subsidi silang ini maka standar kesehatan yang lebih baik bisa tercapai," kata Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI, Akmal Taher, pada Dies Natalis ke-64 FKUI bertema Tantangan Pendidikan Kedokteran pada Era JKN, di Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Gotong royong
Ada tiga jenis Iuran JKN antara lain: iuran Rp 59.000 berlaku untuk kelas 1; iuran Rp 42.000 untuk peserta yang mengambil fasilitas kelas 2; iuran Rp 25.000 untuk peserta dengan fasilitas kelas 3. Peserta membayar iuran per bulan per kepala. Penentuan kelas bergantung pada penghasilan peserta, dan kecocokan fasilitas rumah sakit.
 
Sedangkan peserta PBI-JKN adalah golongan fakir miskin yang tidak mampu membayar iuran yang ditetapkan. Pemerintah menetapkan peserta PBI yang memenuhi kriteria miskin. Sekarang jumlah peserta PBI mencapai 86,4 juta jiwa.
 
Model ini tidak sama dengan negara lain yang melaksanakan sistem JKN.

"Kita tidak sama dengan negara komunis yang menjamin kesehatan seluruh warga tanpa pandang bulu. Indonesia lebih sesuai dengan gotong royong sesuai karakter warga," kata Akmal.

 
Dengan sistem gotong royong, maka seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan fasilitas kesehatan sesuai kebutuhannya. Pada akhirnya diharapkan standar kesehatan masyarakat akan semakin meningkat. Melalui kepesertaan JKN yang bersifat wajib membayar iuran, maka tujuan tersebut sangat mungkin tercapai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau