Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Orang yang Tak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

KOMPAS.com – Vaksinasi Covid-19 terus digencarkan Pemerintah Indonesia hingga saat ini.

Pemerintah pun telah menargetkan dapat menyuntikkan 290 juta dosis vaksin Covid-19 kepada warga hingga akhir 2021.

Rinciannya, pada akhir 2021, ada 168 juta warga yang ditargetkan bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama atau 80 persen dari target populasi sejumlah 208.265.720 orang dan 123 juta warga telah divaksin dosis kedua atau 59 persen dari target populasi.

Vaksinasi Covid-19 ini terus dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Herd immunity adalah situasi ketika sebagian besar masyarakat terlindungi atau kebal terhadap penyakit tertentu.

Meski vaksinasi Covid-19 tengah digencarkan, tetap saja ada beberapa kelompok orang yang tak diperkenankan mendapatkan vaksin Covid-19 demi keselamatan.

Vaksin Covid-19 hanya boleh diberikan untuk warga yang sehat.

Berikut adalah orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19:

  1. Orang yang sedang demam dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius
  2. Orang dengan hipertensi (tekanan darah tinggi) tidak terkontrol, yaitu tekanan darah lebih dari 180/110 mmHg. Jika memiliki tekanan darah lebih dari 180/110 mmHg, pengukuran tekanan darah bisa diulang 5-10 menit kemudian. Jika tekanan darah masih tinggi, maka vaksinasi ditunda sampai terkontrol
  3. Orang yang mengalami alergi berat setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (vaksinasi dosis 1) maka tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua
  4. Orang yang mengidap penyakit autoimun seperti asma, lupus. Vaksinasi ditunda jika sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali
  5. Orang yang sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah atau transfusi. Vaksinasi ditunda dan dirujuk
  6. Orang yang sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi. Vaksinasi ditunda dan dirujuk
  7. Orang yang memiliki penyakit jantung berat dalam keadaan sesak. Vaksinasi ditunda dan dirujuk
  8. Lansia yang dalam pemeriksaannya (sesuai format skrining) menjawab lebih dari 3 pertanyaan dengan jawabannya

Sejak Agustus 2021, di Indonesia, vaksin Covid-19 sudah bisa diberikan kepada wanita hamil dan ibu menyusui.

Dalam pemberiaan vaksin Covid-19 terhadap dua target sasaran itu, harus dilakukan skrining secara rinci dan teliti.

Wanita hamil yang bisa diberikan vaksin Covid-19 adalah mereka yang usia kandungannya sudah menginjak 13 minggu atau berada di trimester kedua kehamilan.

Wanita hamil yang memiliki penyakit penyerta masih mungkin mendapatkan vaksin Covid-19 asalkan oleh dokter dinyatakan dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

Para ibu menyusui juga perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter atau tenaga kesehatan tentang kesehatannya sebelum mengakses vaksin Covid-19.

Ibu menyusui harus berada dalam kondisi prima untuk menerima vaksin.

Setelah disuntik vaksin, ibu menyusui tetap bisa memberikan air susu ibu (ASI) kepada bayi.

Anak-anak di Indonesia kini juga sudah bisa diberikan vaksin Covid-19.

Jika sebelumnya vaksinasi Covid-19 di Indonesia baru diizinkan untuk anak usia 12 tahun ke atas, mulai November 2021 ini anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah bisa diberikan vaksin Covid-19.

Per 1 November 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan vaksin Sinovac, baik itu CoronaVac dan vaksin Covid-19 Bio Farma untuk digunakan pada anak usia 6-11 tahun.

Selain itu, penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini juga boleh diberikan vaksin Covid-19.

Per September 2021, penyintas Covid-19 di Indonesia bisa disuntik vaksin Covid-19 setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Dengan demikian, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.

Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Tapi, jadwal atau waktu pemberian vaksin kepada penyintas Covid-19 ini lagi-lagi harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing penyintas.

Vaksin bisa saja tetap diberikan setelah 3 bulan penyintas Covid-19 dinyatakan sembuh karena bergantung dengan derajat keparahan penyakit yang diderita.

Kemenkes RI telah menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis adalah bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

Data terkait efikasi dan keamanan vaksin terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, termasuk mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19.

https://health.kompas.com/read/2021/11/04/140400068/8-orang-yang-tak-boleh-disuntik-vaksin-covid-19

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke