Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sita Harta Halimah-Bambang di Simprug Diundur!

Kompas.com - 22/07/2008, 22:01 WIB

JAKARTA, SELASA - Rencana peletakan sita lanjutan harta bersama yang dilayangkan Halimah Agustina Kamil di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk tanah dan rumah di kawasan Simprug urung dilakukan, Rabu (23/7) besok.

Juru sita dari PA Jakarta Selatan baru akan melakukan peletakan harta atas tanah dan rumah di kawasan Simprug Garden 2, Jakarta Selatan, Kamis besok.       

"Rencananya memang Rabu (23/7), tapi diundur jadi Kamis. Kami sudah menerima pemberitahuan soal pengunduran tersebut," ujar Cindy Panjaitan, salah satu tim kuasa hukum Halimah, saat dihubungi Kompas Entertainment di Jakarta, Selasa (21/7).  

Menurut Cindy, PA Jaksel telah menjadwalkan  proses peletakan sita dalam dua tahap. "Untuk tanah yang di Simprug Garden II akan dilakukan Kamis besok, sedangkan obyek yang di Ciganjur dilakukan Selasa pekan nanti," katanya.

Juru bicara PA Jakarta Pusat Nuheri SH, pekan lalu mengatakan, proses peletakan sita harta di kawasan perumahan Simprug Garden akan dilakukan oleh juru sita dari PA Jaksel. Seperti diberitakan sebelumnya, peletakan sita tersebut dilakukan berdasarkan putusan PA Jakpus, 26 Juni lalu, yang mengabulkan permohonan sita marital yang diajukan Halimah.  

Peletakan sita harta sebelumnya, telah dilakukan di dua rumah berikut tanah di Jalan Tanjung, Menteng, Jakpus, dan dua mobil atas nama Halimah Agustina Kamil, yaitu Porsche Cayenne B 905 AT dan VW Tuareg B 82 G.

Sementara itu, peletakan sita yang akan dilakukan Kamis nanti berupa tanah seluas 2.705 meter persegi dan 1.355 meter persegi di perumahan Simprug Garden II, Grogol Selatan, Jakarta, atas nama Asriland, di mana Halimah menjadi komisaris dan Bambang sebagai direktur utama pada perusahaan tersebut.
 
Untuk peletakan sita atas obyek di kawasan Ciganjur, Pasar Minggu, akan dilakukan terhadap tanah seluas 3.105 meter persegi. "Proses peletakan sitanya sendiri rencananya akan melibatkan pejabat setempat dan aparat kepolisian serta empat orang saksi dari pengadilan," katanya.    

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com