Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kentut Sembarangan Berbuah Pengadilan

Kompas.com - 03/12/2009, 19:23 WIB

CIREBON, KOMPAS.com - Dua warga rumah susun (rusun) di sekitar terminal Harjamukti, Kota Cirebon, saling melaporkan ke pihak berwajib dan berujung di pengadilan akibat perselisihan  yang dipicu hanya karena salah seorang buang angin.
    
Perselisihan dua tetangga rusun yaitu OB dan HS terjadi pada tanggal 27 Juli 2009 ketika OB dengan sengaja keluar dari kamar rusun hanya untuk buang angin. Tak jauh dari tempat OB buang angin tersebut, ternyata HS sedang duduk santai.
    
"Saya tidak enak kalau buang angin di dalam kamar, jadi saya keluar. Mungkin HS yang sedang duduk sekitar 12 meter dari saya tidak terima, dia malah membentak saya," kata OB saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan, Rabu (3/12).
    
Tidak hanya membentak, lanjut OB, HS kemudian mencengkram kerah bajunya dan mendekap lehernya hingga tercekik. Diperlakukan seperti itu, OB pun melakukan perlawanan dengan berusaha lepas dari cengkraman dan menggigit tangan tetangganya tersebut. "Waktu itu istri HS, Yurmina Samosir ikut membela suaminya dengan menggigit tangan saya," lanjutnya.
    
Tidak terima atas perlakuan suami-istri tersebut, OB pun kemudian melaporkan hal ini ke petugas kepolisian.
    
Sementara itu, Yurmina Samosir dalam keterangannya menceritakan setelah OB buang angin dan ditegur oleh suaminya, OB malah bersikap lancang dengan berkata seenaknya. "Saat ditegur, dia malah balik marah dengan berkata ’biarin, ini kentut juga kentut saya. Apa urusan kamu,’. Tentu saja kami marah dengan sikapnya itu," kata Yurmina.
    
Dalam persidangan tersebut, pimpinan sidang Setiadi sempat menawarkan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan cara berdamai mengingat kasus  hanya sepele saja.
    
Setiadi meminta HS sebagai terdakwa dalam kasus tersebut meminta maaf kepada OB dan sebaliknya. Namun HS keberatan karena beranggapan dirinya telah menjadi korban penganiayaan dan kasusnya harus dilanjutkan.
    
Dalam kasus ini HS pun melaporkan OB ke pihak berwajib dengan tuduhan penganiayaan.
    
Sidang yang dipimpin Setiadi , didampingi dua anggota majelis Popop Rizanta, dan Achmad Rifai SH, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Yuke Sinayangsih  rencananya akan menggelar sidang dengan menghadirkan OB sebagai terdakwa pekan depan.
    
Terdakwa HS dan OB dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com