Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapas Anak Minim Guru

Kompas.com - 16/12/2009, 05:33 WIB

Tangerang, Kompas - Upaya peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan lembaga pemasyarakatan tidak optimal karena minimnya jumlah guru. Selama ini pengajaran untuk anak-anak bermasalah yang tinggal di lembaga pemasyarakatan ditangani staf setempat.

Departemen Pendidikan Nasional berjanji akan memenuhi kebutuhan guru di lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan mengerahkan guru-guru bantu paling lambat Januari atau Februari 2010.

”Guru yang diperbantukan nanti disesuaikan dengan kemampuan dan bidang mata pelajaran yang dibutuhkan,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh ketika berkunjung ke Lapas Anak Pria Tangerang, Selasa (15/12), bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar serta Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari.

Patrialis menegaskan, guru-guru yang selama ini bekerja sebagai sukarelawan tanpa pamrih di lapas akan diangkat langsung menjadi calon pegawai negeri sipil oleh Departemen Pendidikan Nasional.

Kepala Lapas Anak Pria Tangerang Priyadi berharap dengan adanya guru profesional, petugas lapas akan lebih fokus menangani manajemen lapas saja. ”Tidak perlu lagi merangkap tugas dan tanggung jawab menjadi guru umum, guru agama, ataupun pendamping,” ujarnya.

Priyadi menambahkan, Lapas Anak Pria Tangerang membutuhkan setidaknya sekitar 25 guru untuk mengajar 161 anak yang ada di lapas.

Nuh kembali menegaskan, penanganan pendidikan di lapas tidak bisa menggunakan standar sekolah biasa karena berkebutuhan khusus. Meski demikian, Nuh memastikan tidak akan ada satu pun anak yang tidak memperoleh kesempatan pendidikan dan mengembangkan diri meski tengah mendekam di lapas.

”Apa pun keinginan anak-anak di sini, kami akan berusaha memenuhi. Yang penting jangan sampai kehilangan kesempatan,” tegasnya.

Linda Amalia Sari menegaskan, anak-anak bermasalah dengan hukum juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan menyeluruh, sama halnya dengan anak yang tidak berhadapan dengan hukum.

”Apalagi untuk anak di bawah usia 12 tahun, harus didampingi, dikembalikan ke orangtua, atau ditangani oleh dinas sosial,” ujar Linda.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com