Wakil Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak sekaligus anggota Lawyer Committee on Tobacco Control, Muhammad Joni, mengatakan, pelarangan total iklan rokok terutama untuk melindungi anak.
”Iklan dan promosi dapat menggiring anak mencoba produk tembakau, mengonsumsinya dan kemudian sulit berhenti,” ujarnya.
Hambatan
Direktur Litigasi dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan, dalam Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 disebutkan, iklan niaga dilarang melakukan promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif.
Namun, yang akan jadi hambatan, dalam undang-undang itu larangan promosi rokok hanya untuk iklan yang memperagakan wujud rokok. Harmonisasi peraturan pemerintah dengan undang-undang pasti akan menyentuh pasal itu juga.
Kepala Badan Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Fredy Tulung mengatakan, perlu ketegasan larangan iklan, promosi, dan sponsor terkait rokok agar jangan multitafsir, seperti dalam UU Penyiaran. (INE)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.