Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW: Periksa Wiliardi dan Susno!

Kompas.com - 16/11/2010, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mendorong polisi untuk menindaklanjuti pengakuan tersangka kasus pajak Gayus HP Tambunan bahwa semua tahanan di rumah tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dapat melenggang bebas keluar-masuk.

Di muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/11/2010), Gayus mengaku "terinspirasi" oleh sejumlah tahanan di sana yang juga bisa keluar. "Setahu saya saya ada lima tahanan bisa keluar-masuk rutan Brimob. Saya hanya ikut-ikut saja. Saya enggak macam-macam," kata Gayus.

Ketika dikonfirmasi seusai persidangan, Gayus tidak memberitahukan siapa-siapa saja tahanan Mako Brimob yang keluar-masuk tahanan. Dia hanya mengatakan, semua tahanan dapat keluar-masuk. "Saya tidak ada tujuan lain. Semua tahanan di sana bisa keluar," katanya.

Selain Gayus, tahanan lain yang saat ini mendekam di rutan Mako Brimob adalah mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wiliardi Wizar. Pengakuan Gayus dapat dijadikan langkah awal bagi polisi terhadap para tahanan rutan Mako Brimob yang disebut-sebut bebas keluar-masuk.

"Kami berharap polisi dapat membuka modus operandi dan menelusuri siapa yang mengizinkan mereka keluar-masuk, termasuk memeriksa Susno dan Wiliardi," ujar Neta ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/11/2010).

Adapun Gayus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Iwan Siswanto. Menurut pengacara Iwan, Berlian Pandiangan, kliennya menerima uang sebesar Rp 368 juta dari Gayus sepanjang bulan Juli-Oktober. Susno juga diketahui pernah memberi uang kepada Iwan sebesar Rp 10 juta, sementara Wiliardi Rp 15 juta. Namun, hingga saat ini polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Neta juga mendukung usulan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum soal perlunya revisi peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa semua rutan di Indonesia secara de facto dan de jure berada di bawah tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Saat ini, secara de jure, rutan berada di bawah tanggung jawab Kemenhuk dan HAM. Namun, secara de facto, rutan berada di bawah tanggung jawab Badan Reserse Kriminal Polri. Neta juga menekankan perlunya peningkatan pengawasan dan profesionalitas petugas rutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com