Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSKD Musnahkan Obat Kedaluwarsa

Kompas.com - 10/12/2010, 20:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit memusnahkan obat kedaluwarsa senilai Rp 1,7 miliar yang merupakan sisa stok obat tahun 2006-2009.

"Komponen obat sebanyak itu bukan sesaat, tapi sejak 2006-2009. Dalam empat tahun itu, obat-obat menjadi expired (kedaluwarsa). Nilainya Rp 1,7 miliar untuk empat tahun itu," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati di Jakarta, Jumat (10/12/2010).

Dien mengakui, pemusnahan seharusnya dilakukan secara rutin dan tidak menumpuk seperti saat ini. "Harusnya tiap tahun minta surat keterangan dari gubernur (DKI) untuk dimusnahkan. Itu tidak dilakukan. Akhirnya setelah dilakukan, besar nilainya," katanya.

Direktur RSKD Duren Sawit Joni Hendarwin Ismoyo mengatakan, pihaknya memang tidak melakukan pemusnahan obat setiap tahun seperti yang disebutkan Dien. "Tidak harus setiap tahun diadakan pemusnahan obat. Sesuai kebutuhan saja. Kalau gudang masih ada tempat, belum dimusnahkan," katanya. 

Sebagai solusi, ke depan, Joni mengatakan akan mengubah sistem pembelian obat. Pihaknya tidak lagi melakukan penyetokan di gudang, tetapi melakukan pembelian sesuai kebutuhan.

Dalam kesempatan itu, Joni juga meluruskan berita bahwa Polda melakukan penyegelan obat kedaluwarsa tersebut karena yang melakukan penyegelan adalah satuan pengawas internal rumah sakit.

Pemeriksaan dilakukan oleh satuan pengawas internal karena untuk melakukan pemusnahan obat dibutuhkan surat persetujuan dari Gubernur DKI sehingga perlu pencatatan secara perinci.

"Setelah diperiksa, disegel agar tidak perlu diperiksa lagi. Selain itu, kalau tidak disegel dan dikunci, dikhawatirkan obat-obat itu akan disalahgunakan karena merupakan obat keras," ujar Joni.

Sebelumnya diberitakan, polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi di rumah sakit milik pemerintah daerah ini. Bahkan, beredar informasi bahwa polisi menyita 3 ton obat kedaluwarsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com