Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dera Tak Tertangani, Tantangan KJS?

Kompas.com - 19/02/2013, 00:32 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Dera akhirnya meninggal, Sabtu (16/2/2013), sekitar pukul 18.30. Pasca-meninggalnya Dera, RS Zahira akhirnya melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan untuk bisa merujuk saudara kembar Dera, yaitu Dara, ke rumah sakit yang fasilitasnya lebih lengkap. Minggu (17/2/2013), Dara dibawa ke RS Tarakan, Tomang, Jakarta Barat.

Tantangan KJS

Tak kurang dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama langsung turun tangan atas meninggalnya Dera. Jokowi, panggilan Joko Widodo, tidak membantah tak tertanganinya Dera adalah akibat penuhnya ruang rawat inap rumah sakit yang menerima pasien dengan SKTM.

"Sebetulnya memang ada lonjakan pasien yang luar biasa besarnya. Hampir 70 persen lonjakannya dibanding sebelumnya. Itu di lapangan yang kami lihat seperti itu," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Senin (18/2/2013). Dia pun mengatakan, ruang ICU untuk bayi berbeda dengan ruang untuk pasien dewasa. Selain jumlahnya minim, di saat bersamaan, juga terjadi peningkatan jumlah pasien.

"Tadi malam langsung saya cek persoalannya kenapa sampai enggak diterima. Karena kondisi bayi itu ada masalah di sini (tenggorokan), ICU-nya juga penuh. Ini kondisi riil yang perlu kami sampaikan. Sistem KJS berjalan, tetapi kondisi rumah sakit yang belum memungkinkan," ujar Jokowi. Sebagaimana diberitakan, lonjakan pasien kelas III rumah sakit di Jakarta terjadi setelah KJS diluncurkan pada 10 November 2012.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan bahwa RS Zahira, tempat Dera lahir, tak memiliki NICU atau fasilitas intensif untuk bayi prematur atau untuk bayi yang memerlukan penangan khusus. Itulah mengapa akhirnya bayi tersebut mencari rujukan ke rumah sakit lain untuk segera mendapat pertolongan.

Sementara Ahok, panggilan Basuki, pun tak menampik bahwa kasus Dera disebabkan keterbatasan kapasitas ruang inap kelas III rumah sakit di Jakarta. "Makanya, saya sudah bilang kepada Kepala Dinas Kesehatan DKI untuk siapa pun mereka yang membangun RS, kami akan berikan kebebasan asal mereka bisa kasih kita 60 sampai 75 persen untuk ruang rawat inap kelas III," ujar dia, di Balaikota Jakarta, Senin (18/2/2013).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tambah Ahok, bersedia memberikan hibah peralatan kesehatan bagi rumah sakit yang mau menyediakan minimal 60 persen ruang rawat inap kelas III.  "Walaupun undang-undang mengatur 25 persen untuk kelas III, tapi kami maunya 75 persen di kelas III," ujar dia. Basuki menyatakan, tingkat kemiskinan di Jakarta masih tinggi sehingga menuntut diperbanyaknya ruang rawat kelas III yang terjangkau biayanya.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Ironi Kematian Dera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com