"Tentu kita harus lihat dulu secara hukum. Tentu ada cara tertentu di dunia kedokteran (kebiri) bisa dipakai," kata Nila saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (22/10/2014).
Dalam istilah medis, kebiri disebut kastrasi. Kebiri bisa dilakukan oleh dokter spesialis untuk masalah kesehatan, seperti kanker prostat. Kebiri juga tidak lagi dilakukan dengan cara membuang testis. Dalam perkembangan saat ini, kebiri dilakukan dengan pemberian obat antiandrogen berupa suntikan. "Itu caranya dengan mematikan saraf libido. Ini ada teknisnya," kata Nila.
Suntik hormon antiandrogen tersebut nantinya bisa menurunkan kadar hormon testosteron seorang pria. Dengan begitu, pria pun tak lagi memiliki gairah seksual atau libido.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan hukuman kebiri. Menurut Prasetyo, kebiri menjadi hukuman tambahan selain hukuman penjara untuk memberikan efek jera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.