Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2020, 06:00 WIB

KOMPAS.com - Tenggelam adalah suatu kondisi yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan pada sistem pernapasan.

Hal itu bisa berujung fatal karena bisa mengakibatkan kematian pada seseorang yang mengalaminya.

Dokter Spesialis Paru RSUD Dr. Moewardi Surakarta, Prof. Dr. dr. Reviono, Sp.P (K), menerangkan proses tenggelam yang dapat mengakibatkan kematian.

Ketika tenggelam, air kemungkinan besar akan masuk ke paru-paru seseorang sehingga terjadi edema paru.

Baca juga: Cara Hitung Denyut Nadi Saat Olahraga untuk Cegah Serangan Jantung

Dokter yang akrab disapa Prof Revi tersebut menjelaskan edema paru dapat dipahami sebagai kondisi yang ditandai dengan gejala sulit bernapas akibat terjadinya penumpukan cairan atau benda asing di dalam kantong paru-paru.

“Biasanya itu membuat seseorang tidak sadarkan diri dan bisa sebabka henti napas,” kata Prof Revi saat ditemui Kompas.com di RSUD Dr. Moewardi Surakarta, Minggu (23/2/2020).

Pentingnya resusitasi jantung paru

Dokter yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo itu mengatakan, meski telah cukup lama tenggelam hingga mengalami henti napas, seseorang masih mungkin bisa diselamatkan.

“Kalau bisa tepat dilakukan resusitasi, sebenarnya ada peluang bagi mereka yang tenggelam untuk tergolong,” jelas Prof Revi.

Resusitasi jantung paru-paru atau cardiopulmonary resuscitation (CPR) adalah tindakan pertolongan pertama pada orang yang mengalami henti napas karena sebab-sebab tertentu.

CPR dilakukan dengan tujuan membuka kembali jalan napas yang menyempit atau tertutup sama sekali.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+