Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/04/2020, 17:59 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

KOMPAS.com – Virus corona telah menginfeksi lebih dari 4.500 orang di Indonesia hingga pertengan April 2020 ini. Jumlah pasien yang meninggal akibat terpapar virus ini pun terus bertambah.

Ironisnya, di tengah duka tersebut, justru muncul kabar penolakan oleh sejumlah masyarakat akan pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Penolakan itu terjadi karena masyarakat sekitar tempat pemakaman umum (TPU) takut atau khawatir tertular infeksi virus corona dari jenazah.

Padahal jika ditangani sesuai prosedur, jenazah penderita Covid-19 tak akan menularkan virus tersebut.

Baca juga: 5 Kelemahan Virus Corona

Kunci penularan virus corona dari jenazah

Dokter Spesialis Forensik & Mediklegal RSUD dr. Moewardi, dr. Novianto Adi Nugroho, SH., M.Sc, Sp.FM, menjelaskan virus corona memang masih bisa bertahan hidup selama beberapa jam di dalam jenazah pasien Covid-19.

Oleh sebab itu, orang yang akan menyentuh atau menangani jenazah pasien Covid-19 perlu mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.

dr. Novianto menerangkan kunci penularan virus corona dari jenazah pasien Covid-19 terletak pada droplet yang dapat keluar di lubang-lubang tubuh saat dilakukan tindakan pada jenazah.

Dengan ini, tatalaksana jenazah pasien konfirmasi Covid-19 maupun pasien dengan pengawasan (PDP) ditujukan untuk menghindari risiko pengeluaran droplet dari jenazah.

Menurut dia, risiko penularan virus corona dari jenazah paling mungkin terjadi pada kesempatan berikut:

  • Pemindahan jenazah dari ruang perawatan
  • Proses memandikan jenazah
  • Pemindahan jenazah ke mobil jenazah

Sementara, proses pemakaman jenazah pasien Covid-19, kata dr. Novianto, kecil kemungkinan dapat menularkan virus corona dari jenazah kepada petugas atau orang di sekitar.

Baca juga: Banyak Minum Air Putih Tak Terbukti Bisa Hilangkan Virus Corona

Hal itu dikarenakan, proses penanganan jenazah pasien Covid-19 harus melalui tahapan ketat.

Dalam pelapisan jenazah sendiri, ada beberapa bahan yang harus digunakan untuk membungkus tubuh jenazah selain kain kafan.

Berikut ini simulasi pengamanan jenazah baik pada pasien Covid-19 yang beragama muslim:

  1. Jenazah
  2. Dilapisi plastik
  3. Dilapisi kain kafan
  4. Dilapisi plastik lagi
  5. Dilapisi kantong jenazah
  6. Baru dimasukkan ke dalam peti untuk kemudian dimakamkan

Virus corona tak menyebar melalui tanah

dr. Novianto menegaskan setelah dimakamkan, jenazah pasien Covid-19 juga tak akan menularkan virus corona. Menurut dia, virus corona taka akan bisa menyebar melalui tanah.

“Jadi setelah ditatalaksana sesuai prosedur, jenazah dapat dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) dan keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah,” jelas dr. Novianto dalam talkshow yang disiarkan secara live streaming oleh akun media RSUD Dr. Moewardi, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Ini Pencerahan dari WHO soal Obat Kumur, Sinar Matahari, dan Bawang Putih Terkait Virus Corona

Meski demikian, menurut dia, proses pemakaman jenazah Covid-19 baik juga untuk memperhatikan saran, sebagai berikut:

  • Jarak lokasi pemakaman dengan sumber air tanah untuk minum sejauh 50 meter
  • Jarak lokasi pemakaman dengan pemukiman terdekat sejauh 500 meter

“Belum ada referensi sama sekali yang mengatakan virus corona bisa menyebar melalui tanah,” jelas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com