Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/04/2021, 18:04 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

KOMPAS.com – Di dunia modern sekarang ini, kita sangat mudah menjumpai makanan ultra proses (ultra-prosessed food/UPF) atau secara mudah dipahami sebagai makanan kemasan.

Padahal, konsumsi makanan ultra proses ini memiliki sejumlah risiko kesehatan yang patut diwaspadai.

Dokter Ahli Gizi sekaligus penulis, Dr. dr. Tan Shot Yen, M.Hum, menjelaskan makanan ultra proses adalah bagian dari makanan yang diproses dan telah ditambahkan food addivities, seperti gula, garam, lemak, perisa, penguat rasa, dan lain sebagainya dalam pembuatan makanan ini.

Baca juga: 6 Bahaya Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Makanan ultra proses juga bisa dipahami sebagai pangan praktis dan disukai lidah (palatable) atau makanan hasil pengolahan industri untuk “menyerupai” keaslian bahan alaminya.

Berbagai contoh makanan ultra proses di antaranya, yakni:

  • Es krim
  • Minuman ringan
  • Kecap
  • Saus
  • Sereal berperisa
  • Cokelat kemasan
  • Pasta
  • Biskuit
  • Permen
  • Mi instan
  • Nugget
  • Sosis
  • Selai
  • Margari
  • Yogurt berbagai rasa

“Makanan ultra proses, istilahnya adalah makanan yang diproses kebangetan. Makanan ultra proses bersifat addictive karena makanan ini diciptakan agar orang yang mengonsumsinya kecandungan,” jelas dr. Tan saat menjadi narasumber dalam Sesi Bincang Santai membahas tema “Kenali Bedanya Makanan Orang & Dagangan Orang: Apakah Produk Pabrikan sebuah Kebutuhan atau Kecanduan” yang diadakan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) secara daring, Minggu (25/4/2021).

Baca juga: 3 Penyebab Obesitas pada Anak dan Cara Mengatasinya

dr. Tan pun memberikan pemahaman reflektif mengenai perbedaan antara “makanan orang” dengan “dagangan orang” untuk bisa dipertimbangkan dan dimengerti oleh masyarakat.

Berikut garis besar perbedaanya:

Makanan orang:

  • Yang mau dimakan ada dulu
  • Jumlahnya lebih banyak dari yang makan
  • Dimakan sebagai kebutuhan
  • Memenuhi kebutuhan
  • Tidak butuh pembeaan ahli karena sudah baik dari asal mulanya
  • Tidak butuh daftar kompoisis
  • Memenuhi prinsip kodrat

Dagangan orang:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com