Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karantina dari Luar Negeri 5 Hari, Ini Pentingnya untuk Cegah Covid-19

Kompas.com - 14/10/2021, 20:01 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

Pengecualian syarat vaksin Covid-19 dosis lengkap bagi warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.

Pengecualian tersebut juga berlaku untuk WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

WNA dengan kondisi kesehatan khusus, atau memiliki penyakit komorbid yang belum bisa menerima vaksin Covid-19, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sejumlah WNA belum mendapat vaksin Covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif Covid-19. Syarat ini berlaku untuk WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas, atau pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.

Baca juga: 10 Syarat Ibu Hamil Boleh Menerima Vaksin Covid-19

  • Tes evaluasi Covid-19 selama karantina

Selama menjalani karantina, pelaku perjalanan wajib menjalani dua kali tes PCR, yakni saat kedatangan (1X24 jam) dan di akhir karantina (5X24 jam) setelah tiba dari luar negeri.

  • Aturan tambahan untuk WNA

Untuk WNA yang masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata, wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi senilai 100.000 dollar AS yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19, serta bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Baca juga: Ibu Menyusui Jangan Ragu Vaksin Covid-19, Kenali Manfaatnya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau