KOMPAS.com - Karantina adalah salah satu protokol kesehatan yang wajib dijalankan setiap pelaku perjalanan dari luar negeri (internasional) ketika masuk ke Indonesia.
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, setiap pelaku perjalanan perlu melakukan karantina selama lima hari.
Aturan yang berlaku mulai Kamis (14/10/2021) tersebut tertuang lewat lewat Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Perbedaan Swab Antigen dan PCR dalam Tes Covid-19
"Tujuan aturan ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujar Letjen TNI Ganip Warsito, Kasatgas Penanganan Covid-19 di Jakarta, melansir laman resmi Satgas Covid-19, Kamis (14/10/2021).
Sebelum ada regulasi ini, pemerintah menetapkan pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina selama delapan hari.
Apabila pelaku perjalanan internasional datang dari negara dengan kasus positif Covid-19 tinggi, maka karantina wajib dilakukan selama 14 hari.
Baca juga: 8 Penyakit Bawaan atau Komorbid Covid-19 yang Perlu Diwaspadai
Sebelum melakukan perjalanan dengan transportasi umum, setiap orang biasanya sudah menjalani tes Covid-19.
Kendati hasil tes sebelum perjalanan menunjukkan hasil negatif Covid-19, namun seseorang kemungkinan bisa terpapar virus corona SARS-CoV-2 selama di perjalanan.
Saat terpapar virus corona, bisa jadi pelaku perjalanan merasa sehat dan tidak merasakan gejala Covid-19, tapi tetap bisa menularkan virus ke orang lain.
Untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, setiap pelaku perjalanan perlu melakukan karantina di lokasi yang sudah ditentukan, sesuai anjuran otoritas kesehatan setempat.
Selain menjalankan karantina selama lima hari, pelaku perjalanan dari luar negeri juga perlu menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Baca juga: Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Terlambat, Ini yang Harus Dilakukan
Terdapat beberapa protokol kesehatan pelaku perjalanan dari luar negeri yang perlu diketahui, yakni:
Setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif Covid-19. Tes dilakukan di negara asal perjalanan maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Setiap pelaku perjalanan perlu menyertakan bukti vaksinasi Covid-19 dosis lengkap (berupa fisik atau digital), minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Tidak ada batasan merek vaksin yang digunakan.
Warga negara Indonesia (WNI) yang belum divaksinasi Covid-19 dapat masuk ke Indonesia, tapi harus mengikuti program vaksinasi Covid-19 setelah hasil tes evaluasi PCR di tempat karantina menunjukkan hasil negatif Covid-19.