KOMPAS.com - Protokol kesehatan sistem bubble diberlakukan untuk serangkaian perhelatan G20 ke-17.
Penerapan kebijakan ini tertuang lewat Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku per Senin (14/2/2022).
Perlu diketahui, G20 adalah forum kerja sama multilateral antara 19 negara utama dan Uni Eropa (EU).
Anggota G20 terdiri atas Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa. Spanyol juga diundang sebagai tamu tetap.
Baca juga: Mengenal Apa Itu G20 dan Sejarah Pendiriannya...
Rangkaian pertemuan G20 meliputi Kelompok Kerja dengan pembahasan isu spesifik dan Pertemuan Tingkat Menteri dan Deputi.
Sementara itu, agenda puncak Konferensi Tingkat Tinggi kepala negara dan pemerintahan G20 ke-17 bakal diselenggarakan di Bali, pada 15-16 November 2022.
Untuk menunjang kelancaran kegiatan yang digelar di masa pandemi Covid-19 ini, Kementerian Kesehatan bersama Satgas Penanganan Covid-19 menerapkan protokol kesehatan sistem bubble untuk seluruh kegiatan G20.
“Seluruh kegiatan G20 menggunakan protokol kesehatan sistem bubble,” jelas Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmidzi, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Seluruh peserta G20 diimbau untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan ini sejak dari negara asal hingga kembali ke negara asal.
Berikut penjelasan lebih lanjut apa itu protokol kesehatan sistem bubble beserta panduannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.