Dilansir dari SehatNegeriku, sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok bubble yang berbeda.
Pengelompokan ini dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum.
Pemisahan dengan pertimbangan karantina kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 ini disertai pembatasan interaksi.
Yakni, peserta hanya dapat berinteraksi dengan peserta lain di dalam satu kelompok bubble yang sama.
Kelompok bubble G20 dibagi menjadi empat. Kelompok bubble 1 terdiri atas delegasi, rombongan, serta tamu VVIP.
Sedangkan kelompok bubble 2 terdiri atas peserta dan jurnalis. Kelompok bubble 3 terdiri atas petugas atau panitia kegiatan. Kelompok bubble 4 terdiri atas tenaga pendukung.
Sementara itu, kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia adalah kawasan yang terdiri atas hotel, tempat penyelenggaraan kegiatan, dan fasilitas pendukung lainnya pada setiap rangkaian kegiatan pertemuan G20.
Baca juga: Manfaat Presidensi G20 bagi Kemajuan Perekonomian Indonesia
Untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 di seluruh pertemuan G20, berikut protokol kesehatan sistem bubble yang berlaku:
Setibanya di pintu masuk kedatangan internasional, peserta wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis lengkap, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
Sertifikat tersebut tertulis dalam bahasa Inggris, selain dari bahasa negara wilayah asal kedatangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.