Sedangkan kelompok bubble 2 terdiri atas peserta dan jurnalis. Kelompok bubble 3 terdiri atas petugas atau panitia kegiatan. Kelompok bubble 4 terdiri atas tenaga pendukung.
Sementara itu, kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia adalah kawasan yang terdiri atas hotel, tempat penyelenggaraan kegiatan, dan fasilitas pendukung lainnya pada setiap rangkaian kegiatan pertemuan G20.
Baca juga: Manfaat Presidensi G20 bagi Kemajuan Perekonomian Indonesia
Untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 di seluruh pertemuan G20, berikut protokol kesehatan sistem bubble yang berlaku:
Setibanya di pintu masuk kedatangan internasional, peserta wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis lengkap, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
Sertifikat tersebut tertulis dalam bahasa Inggris, selain dari bahasa negara wilayah asal kedatangan.
Selain itu, sertifikat vaksin juga harus terverifikasi di situs Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.
Peserta menunjukkan hasil tes PCR Covid-19 negatif melalui pemeriksaan di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Hasil PCR negatif tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Peserta menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia.
Bagi peserta warga negara asing (WNA), selain visa, peserta juga wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal senilai 25.000 dollar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-9 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Covid-19 Bukan Pandemi Terakhir, Negara G20 Harus Siap-siap
Peserta harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan PCR Covid-19 pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan.
Jika hasil tes negatif Covid-19, peserta dapat melanjutkan prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan, peserta wajib menjalani isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang atau berat, peserta wajib menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit rujukan.
Biaya isolasi atau perawatan Covid-19 untuk peserta WNA ditanggung secara mandiri. Sedangkan untuk peserta WNI, biaya tersebut ditanggung pemerintah.