Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/04/2022, 16:01 WIB

KOMPAS.com - Takikardia adalah salah satu gangguan jantung yang perlu diwaspadai.

Masalah kesehatan ini bisa bersifat ringan dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari, sampai tingkat keparahan berat dan mengancam keselamatan jiwa.

Untuk meningkatkan kewaspadaan pada kondisi ini, kenali apa itu takikardia sampai penyebabnya.

Baca juga: Kenali Jantung Berdebar Gejala Penyakit Jantung Takikardia

Apa itu takikardia?

Dilansir dari Cleveland Clinic, takikardia adalah istilah medis untuk menunjukkan detak jantung cepat atau jantung berdebar kencang.

Perlu diketahui, detak jantung normal saat seseorang beristirahat biasanya berkisar antara 60 sampai 100 detak per menit.

Dalam kondisi takikardia, jantung berdebar bisa membuat detaknya lebih dari 100 kali per menit.

Ketika detak jantung terlalu cepat, organ vital ini tidak memiliki waktu cukup untuk mengisi darah secara optimal

Kondisi ini terkadang bisa berbahaya, karena jantung tidak dapat memasok darah kaya oksigen yang dibutuhkan sel tubuh. Akibatnya, sebagian organ dan jaringan tubuh rentan kekurangan oksigen.

Baca juga: 10 Penyebab Jantung Berdebar Kencang, Tak Selalu Penyakit Jantung

Gejala takikardia

Dilansir dari Mayo Clinic, ada beberapa gejala takikardia yang biasanya dirasakan pengidapnya, antara lain:

  • Jantung berdebar kencang
  • Nyeri dada
  • Pusing
  • Denyut nadi cepat
  • Sedikit sesak napas

Apabia kondisi ini cukup parah, penderita juga bisa pingsan. Namun, bila takikardia ringan, penderita tidak merasakan tanda-tanda di atas.

Baca juga: 4 Cara Mengatasi Jantung Berdebar Kencang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+