Masyarakat di daerah akan lebih terbiasa menggunakan bahasa daerah dengan budaya yang khas.
Maka dokter asing harus mengikuti program orientasi budaya untuk memahami norma-norma, nilai-nilai, dan tradisi masyarakat Indonesia serta menerima pelatihan khusus dalam komunikasi nonverbal untuk memastikan interaksi yang efektif dengan pasien.
Jika diperlukan, penerjemah medis yang terlatih dan memahami terminologi medis serta konteks budaya harus disediakan untuk membantu komunikasi antara dokter asing dan pasien, guna memastikan pelayanan kesehatan yang aman dan efektif.
Kedua, sebagai masyarakat, saya berharap dokter asing yang berpraktik di Indonesia adalah dokter berkualitas dan kompeten, yang dibuktikan melalui proses uji kompetensi dan pengawasan ketat.
Dokter asing harus lulus dari fakultas kedokteran yang diakui secara internasional dan menjalani ujian sertifikasi setara dengan standar lokal.
Selain itu, mereka harus menjalani masa praktik klinis terpantau dan penilaian kompetensi berkala sebelum mendapatkan izin praktik dari lembaga kredibel di Indonesia seperti Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Pemerintah perlu memastikan bahwa proses perizinan dan pengawasan praktik dokter asing dilakukan dengan seksama, serta menyediakan sistem pengaduan efektif untuk menangani keluhan masyarakat secara cepat dan adil, guna menjaga standar etika dan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan.
Memperoleh dokter dengan kompetensi mumpuni perlu benar diupayakan. Ini tantangan besar karena menurut Menkes, hampir tiap negara mengalami kekurangan dokter.
Dokter yang kompeten sangat mungkin akan dipertahankan di negaranya. Jangan sampai pelonggaran persyaratan pada dokter asing yang akan berpraktik di Indonesia dapat merugikan keselamatan masyarakat.
Ketiga, sebagai masyarakat, saya berharap dokter asing juga bersedia bekerja di daerah terpencil dan kurang berkembang, bukan hanya melayani pasien middle-up di kota besar yang cenderung berobat ke luar negeri.
Jika dokter asing hanya fokus pada pasien kaya di kota, maka hal ini dapat berdampak negatif pada perkembangan pendidikan dan praktik kedokteran di Indonesia.
Praktik semacam ini dapat memperlebar kesenjangan akses layanan kesehatan, menghambat pemerataan distribusi tenaga medis, dan mengurangi kesempatan dokter lokal untuk belajar dari kolaborasi dengan dokter asing.
Selain itu, keberadaan dokter asing di daerah terpencil dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut, mengurangi beban kesehatan masyarakat, dan memperkaya pengalaman klinis dokter lokal melalui transfer pengetahuan dan teknologi medis.
Praktik kedokteran adalah suatu ‘hak istimewa’ untuk memberikan pelayanan pada tubuh pasien yang tidak dapat dilakukan oleh siapa saja.
Medical practice is not a right, but a privilege. Sebagai hak warga negara, masyarakat perlu memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu.
Regulasi juga mengamanahkan pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tersebut.
Jika salah satu solusi pemenuhan kebutuhan adalah dokter asing, maka mohon dapat dipenuhi harapan masyarakat ini, termasuk harapan adanya upaya terbaik untuk menjaga kemajuan dan kedaulatan kesehatan di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.