Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Noerolandra Dwi S
Surveior FKTP Kemenkes

Menyelesaikan pascasarjana FKM Unair program studi magister manajemen pelayanan kesehatan. Pernah menjadi ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban bidang pengendalian dan pencegahan penyakit. Sekarang menjadi dosen di Stikes NU di Tuban, dan menjalani peran sebagai surveior FKTP Kemenkes

Harap-harap Cemas Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Kompas.com - 15/10/2024, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Akses pasien dan masyarakat ke fasyankes (rumah sakit) yang selama ini sudah berjalan baik jangan sampai menjadi problem dan mengalami kesulitan.

Besarnya tunggakan iuran selama ini yang mencapai 30 persen peserta dan mengancam keberlanjutan finansial BPJS Kesehatan mesti dilakukan solusi dengan hati-hati.

Upaya kebijakan pemutihan dan penghapusan denda selama itu membuat peserta menjadi aktif perlu dipertimbangkan.

Penantian implementasi standar KRIS hingga pertengahan 2025 menjadi masa transisi yang ditunggu oleh BPJS Kesehatan, fasyankes (rumah sakit), dan pasien/masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS sekarang menjadi keharusan, namun ada harga yang harus dibayar dan manfaat yang dapat dirasakan.

Harapan kita standar KRIS dilaksanakan secara bertahap dengan melihat perkembangan sosial ekonomi masyarakat, ketersediaan rumah sakit dalam melengkapi fasilitas kriteria KRIS, serta meninjau kemajuan wilayah secara lokal/regional. Dengan tetap memprioritaskan bahwa akses masyarakat ke fasyankes (rumah sakit) yang paling utama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau