Akses pasien dan masyarakat ke fasyankes (rumah sakit) yang selama ini sudah berjalan baik jangan sampai menjadi problem dan mengalami kesulitan.
Besarnya tunggakan iuran selama ini yang mencapai 30 persen peserta dan mengancam keberlanjutan finansial BPJS Kesehatan mesti dilakukan solusi dengan hati-hati.
Upaya kebijakan pemutihan dan penghapusan denda selama itu membuat peserta menjadi aktif perlu dipertimbangkan.
Penantian implementasi standar KRIS hingga pertengahan 2025 menjadi masa transisi yang ditunggu oleh BPJS Kesehatan, fasyankes (rumah sakit), dan pasien/masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan KRIS sekarang menjadi keharusan, namun ada harga yang harus dibayar dan manfaat yang dapat dirasakan.
Harapan kita standar KRIS dilaksanakan secara bertahap dengan melihat perkembangan sosial ekonomi masyarakat, ketersediaan rumah sakit dalam melengkapi fasilitas kriteria KRIS, serta meninjau kemajuan wilayah secara lokal/regional. Dengan tetap memprioritaskan bahwa akses masyarakat ke fasyankes (rumah sakit) yang paling utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.