Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Gula, Garam dan Lemak Tak Bisa Dipercepat

Kompas.com - 08/01/2014, 19:27 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis


KOMPAS.com -
Penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 30 tahun 2013 tentang pencantuman informasi kandungan gula, garam dan lemak dalam makanan tidak dapat dipercepat. Menurut Kementerian Kesehatan, penerapan peraturan yang dapat menekan angka penyakit degeneratif ini baru dapat dilakukan dalam 3 tahun ke depan.
 
"Tidak mungkin aturan ini dipercepat, karena berkaitan dengan keperluan pengusaha. Namun, saat ini kita sudah mulai sosialisasi," ungkap Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Ekowati Rahajeng pada KOMPAS Health, Selasa (8/1/2013).
 
Permenkes nomor 30 tahun 2013 berisi kewajiban bagi pengusaha gerai makanan, untuk memberi informasi akurat pada label mengenai berapa kandungan gula, garam dan lemak pada tiap produknya. Penerapan aturan ini dapat menjadi senjata untuk menekan jumlah penderita hipertensi di tanah air.
 
Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, ada 25 persen dari jumlah total penduduk Indonesia yang menderita hipertensi. Dengan sosialisasi permenkes, diharapkan pengusaha mengetahui aturan tersebut dan menerapkannya pada produk yang dihasilkan.
 
Peraturan ini, terang Ekowati, pertama-tama akan menyasar pengusaha gerai fast food besar. Diperkirakan ada 250 gerai fast food besar yang tersebar di seluruh Indonesia. Masyarakat yang sudah kenal dan makan di gerai fast food diharapkan membaca, dan mengetahui kandungan gula dan garam pada makanan yang dikonsumsi. Sehingga pengunjung bisa tahu dampak makanan tersebut bagi kesehatan dirinya.
 
Apalagi aturan tersebut memuat pesan kesehatan yaitu, konsumsi gula lebih dari 50 gram, natrium lebih dari 2000 mg atau lemak total lebih dari 67 gr per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes dan serangan jantung.
 
Pesan tersebut harus ada dalam kemasan fast food baru yang sudah disiapkan pengusaha, dalam jangka waktu sesuai aturan pemerintah yaitu 3 tahun. Kemasan tersebut juga harus memuat berapa kandungan gula, garam atau natrium, dan lemak. Tentunya nilai gizi juga harus ada di dalamnya.
 
Dengan aturan tersebut, masyarakat dapat mempertimbangkan untuk mengonsumsi makanan dengan kandungan gula, garam, dan lemak secara lebih bijaksana. Konsumsi garam maksimal yang dianjurkan per orang per hari adalah 5 gram (setara 1 sendok teh), gula 50 gram (4 sendok makan), dan lemak 78 gram (1,5-3 sendok makan).
 
Menurut pengamat kesehatan masyarakat dari FKM-UI, Hasbullah Thabrany, pengaturan asupan gula dan garam sudah ada di negara yang lebih maju. "Di China aturan ini sudah ada, bahkan sampai pengaturan tentang sanitasi. Sehingga bisa dipastikan konsumen tetap sehat usai mengkonsumsi makanan tersebut," ujarnya.
 
Penerapan aturan tersebut sangat penting sesuai pelaksanaan JKN 2014, yang mengutamakan tindak promotif dan preventif. Pelaksanaan aturan mencegah masyarakat terjangkit hipertensi, sehingga biaya pengobatan yang diperlukan bisa ditekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com