Kepala Laboratorium Mikrobiologi Klinik Departemen Mikrobiologi FKUI Anis Karuniawati menuturkan, standar WHO mewajibkan tenaga medis untuk membersihkan tangan pada lima saat penting. Saat penting itu adalah sebelum menyentuh pasien, sebelum melakukan tindakan medis, setelah terpapar cairan tubuh pasien, setelah menyentuh pasien, dan setelah menyentuh lokasi perawatan pasien. Ini untuk mencegah infeksi nosokomial, infeksi yang didapat di fasilitas kesehatan.
”Standar ini harus dipatuhi dengan benar untuk mencegah infeksi terkait pelayanan kesehatan pada pasien, tenaga medis, dan orang yang menjenguk,” kata Anis dalam simposium ilmiah ”Peranan Akreditasi Rumah Sakit dalam Menurunkan Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan”, Kamis (20/3), di Jakarta. Simposium dihadiri ratusan dokter dari Jabodetabek.
Direktur RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Hananto Andriantoro mengatakan, pihaknya mengamati perilaku tenaga medis di rumah sakitnya. Sebagian besar memang membersihkan tangan, tetapi tidak utuh pada lima saat penting.
Dari pengamatan pada 2013, dokter paling banyak membersihkan tangan setelah terpapar cairan tubuh pasien. Dokter jarang membersihkan tangan sebelum menyentuh pasien.
”Hal itu membuktikan, dokter masih cenderung memproteksi diri sendiri. Kesadaran dan komitmen pimpinan rumah sakit perlu ditingkatkan,” kata Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Sutoto.
Data WHO, 1,4 juta orang per tahun terkena infeksi nosokomial. Di Inggris, sekitar 5.000 orang meninggal karena infeksi ini. Di Meksiko, infeksi ini menjadi penyebab ketiga kematian terbesar. Di Indonesia belum ada data kolektif yang representatif.
Infeksi terkait pelayanan kesehatan yang sering terjadi adalah infeksi aliran darah primer karena infus kotor, infeksi saluran kemih karena pemasangan kateter, infeksi saluran pernapasan akibat ventilator kotor, dan infeksi akibat perpindahan kuman lewat sentuhan dan udara.
Kasubdit Bina Pelayanan Kesehatan Rujukan di RS Khusus dan Fasilitas Layanan Kesehatan Lain Kementerian Kesehatan Cut Putri Arianie mengatakan, rumah sakit wajib membuat komite dan tim pengendalian pencegahan infeksi. Hal ini menjadi salah satu kriteria akreditasi rumah sakit.
”Tidak hanya penyuluhan, pimpinan rumah sakit harus berkomitmen menyediakan sarana-prasarana pengendalian pencegahan infeksi. Contohnya, menyediakan tempat cuci tangan di sejumlah titik,” ujar Putri. (A04)