"Kami coba mengoreksi BPJS. Kami melayangkan surat untuk mengubah peraturan itu," ujar Nila di Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Aturan baru ini memang menuai banyak protes dari berbagai kalangan. Aturan tersebut dinilai mempersulit masyarakat untuk mendapat jaminan sosial. Menurut Nila, kartu BPJS seharusnya dapat langsung aktif setelah peserta mendaftarkan diri.
"Maunya sih langsung berlaku, tidak usah menunggu tujuh hari," kata Nila.
Dalam peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran peserta BPJS Kesehatan, kartu peserta baru aktif tujuh hari setelah pendaftaran. Padahal, sebelumnya kartu tersebut bisa langsung digunakan setelah mendaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan ini menuai protes dan dinilai kurang sosialisasi. Peraturan lain adalah peserta mandiri harus mendaftarkan semua anggota keluarganya yang tercantum dalam kartu keluarga (KK).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.