Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/11/2014, 13:30 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengaku tak setuju dengan aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan baru yang dimaksud adalah masa berlaku kartu jaminan sosial setelah tujuh hari dari waktu pendaftaran.

"Kami coba mengoreksi BPJS. Kami melayangkan surat untuk mengubah peraturan itu," ujar Nila di Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Aturan baru ini memang menuai banyak protes dari berbagai kalangan. Aturan tersebut dinilai mempersulit masyarakat untuk mendapat jaminan sosial. Menurut Nila, kartu BPJS seharusnya dapat langsung aktif setelah peserta mendaftarkan diri.

"Maunya sih langsung berlaku, tidak usah menunggu tujuh hari," kata Nila.

Dalam peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran peserta BPJS Kesehatan, kartu peserta baru aktif tujuh hari setelah pendaftaran. Padahal, sebelumnya kartu tersebut bisa langsung digunakan setelah mendaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

Peraturan ini menuai protes dan dinilai kurang sosialisasi. Peraturan lain adalah peserta mandiri harus mendaftarkan semua anggota keluarganya yang tercantum dalam kartu keluarga (KK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com