KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis tiga obat sirup atau cair mengandung cemaran etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas normal, Senin (31/10/2022).
Temuan tersebut berdasarkan hasil uji sampling dari daftar 102 obat sirup atau cair yang dilaporkan Kementerian Kesehatan. Obat-obatan tersebut dikonsumsi penderita gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Dari hasil uji kelaikan bahan baku di laboratorium BPOM, ditemukan pelarut propilen glikol yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas normal.
Simak daftar terbaru obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM berikut penjelasannya.
Baca juga: Bagaimana Obat Sirup Bisa Tercemar Etilen Glikol? Ini Kata Ahli...
Dilansir dari Antara, Senin (31/10/2022), berikut daftar terbaruk obat sirup atau cair mengandung cemaran etilen glikol atau dietilen glikol di atas ambang batas normal menurut BPOM:
“Produk tersebut terbukti melalui uji klinis mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga terkait kasus gangguan ginjal akut di Indonesia,” jelas Penny K. Lukito, Kepala Badan POM, saat menggelar jumpa pers di Serang, Senin.
Lebih lanjut Penny membeberkan, obat sirup Flurin DMP dari PT Yarindo yang menggunakan pelarut propilen glikol tercemar etilen glikol dengan kadar cukup tinggi.
"Produk Flurin DMP Syrup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol mengandung EG sebesar 48 mg/ml. Syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini hampir 100 kalinya dari batas aman," beber dia.
Baca juga: Bagaimana Etilen Glikol dalam Obat Sirup Bisa Picu Gagal Ginjal Akut pada Anak?
Penny menjelaskan, BPOM telah merampungkan pengujian terhadap 102 obat sirup atau cair yang dilaporkan Kemenkes.
Dari total 102 produk tersebut, ditemukan tiga produsen farmasi swasta yang memproduksi obat sirup atau cair tercemar EG/DEG di atas ambang batats normal.
Ketiga produsen obat sirup atau cair tersebut akan diproses secara pidana karena diduga lalai dalam memenuhi standar keamanan obat.
"Kami menekankan, ini adalah kejahatan kemanusiaan. BPOM bersama Polri akan melakukan langkah lebih tegas," kata dia.
Ketiga produsen saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, produsen yang diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan dikenai pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar.
"Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain," ujar Penny.
Baca juga: 3 Tahap Gejala Keracunan Etilen Glikol, Tahap Awal sampai Gagal Ginjal