Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/12/2013, 15:09 WIB
Wardah Fajri

Penulis


KOMPAS.com - Ramainya pemberitaan mengenai kasus yang menimpa dr Ayu juga sempat memunculkan isu dan spekulasi tentang penarikan dokter residen yang ditempatkan di berbagai daerah terpencil oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Tetapi FKUI membantah isu tersebut dan menegaskan, tidak ada dokter residen yang ditarik dari tempat mereka bertugas. Karena, kalau penarikan dokter residen terjadi, banyak pihak merugi. FKUI pun berharap, kasus dr Ayu  tak sampai menimbulkan kekhawatiran baik di kalangan dokter residen maupun dinas kesehatan setempat.

"FKUI tidak menarik residen karena dokter residen dibutuhkan di berbagai daerah, dan ada perjanjian kerjasama dengan daerah. Kami memberikan tenaga yang kompetensinya sudah tercapai untuk memberikan pelayanan kesehatan di tempat yang tidak memiliki dokter spesialis atau di daerah terpencil," ungkap Dekan FKUI, Ratna Sitompul saat dihubungi Kompas Health, Sabtu (30/11/2013) kemarin.

Baca juga: Insien Penumpang Merokok di Kabin Pesawat, Garuda Indonesia Tindak Tegas

Ratna berharap, kasus penahanan dokter tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan dokter residen yang bertugas, juga keraguan dari dinas kesehatan berbagai daerah yang membutuhkan tenaga dokter spesialis.

"Kekhawatiran ada, tapi tidak terjadi di lapangan. Kita bisa menggunakan jasa dokter yang sedang menjalani pendidikan dokter spesialis ini," terangnya.

Menurut Ratna, jika program pendidikan dokter spesialis yang ditempatkan di berbagai daerah terutama daerah terpencil terganggu oleh kasus dr Ayu, dampaknya bisa luas.

Baca juga: 70 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 untuk Dikirimkan ke Teman dan Keluarga

"Yang dirugikan bukan hanya masyarakat yang membutuhkan dokter spesialis, tapi juga dinas kesehatan, dan dokter residen yang sedang meningkatkan keterampilan keahliannya melalui program pendidikan ini," ungkapnya.

Dokter residen atau dokter PPDS adalah dokter yang kompeten di bidang tertentu, namun belum sepenuhnya lulus pendidikan. FKUI mengirim mereka ke tempat yang membutuhkan untuk memberikan pelayanan kesehatan. Dokter residen bekerja atas pengawasan dinas kesehatan setempat. Di daerah yang tidak memiliki dokter spesialis, keberadaan dokter residen menjadi penting karena memang kebutuhannya ada.

"Di satu tempat bisa berkumpul beberapa dokter residen, namun tidak selalu seperti itu. Paling lengkap di kepulauan Natuna di sana ada spesialis penyakit dalam, kandungan, mata, jantung, THT, dan lainnya," ujarnya.

Baca juga: Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur

Ratna memaparkan, penempatan dokter residen bergantung kepada kebutuhan daerah, dan FKUI menentukan jenis pekerjaannya. Berapa lama waktu bekerja dokter residen? Ini juga kembali melihat kebutuhan daerah, bisa satu minggu, empat minggu atau enam minggu.

Program pendidikan dokter residen bukan semata memenuhi permintaan dinas kesehatan yang merujuk pada kebutuhan masyarakat setempat. Program ini juga menjadi penting untuk memperkaya keterampilan dokter spesialis.

"Dokter spesialis, 10 kali melakukan operasi dia sudah kompeten. Namun jika dokter ditempatkan di satu daerah, dia terekspos dengan banyak masalah kesehatan, ini akan menyebabkan dia lebih terampil," terangnya.

Baca juga: Beli Perhiasan Emas 15 Kg Tunai, Wanita Ini Tuai Kritik di Medsos

Untuk mengirim dokter residen ke berbagai daerah yang membutuhkan juga ada sejumlah evaluasi. Ratna menjelaskan, FKUI hanya mengirim dokter residen setelah ada perjanjian kerjasama dengan dinas kesehatan setempat. Dokter residen ditempatkan di suatu daerah hanya untuk melakukan pekerjaan yang sudah kami tetapkan sesuai perjanjian. Mereka tidak menjalani praktik dokter spesialis tanpa ada penugasan atau melakukan pekerjaan di luar kesekapatan. FKUI juga akan melihat apakah fasilitas kesehatan sudah tersedia di tempat dokter residen bertugas.

"Misalnya kami ingin mengirim spesialis radiologi, kalau tidak ada alat yang memadai kami tidak akan mengirim karena bisa membahayakan residen atau masyarakat setempat," tegasnya.

Persyaratan yang juga tak kalah penting adalah surat izin praktek dokter residen.

Baca juga: Siswi SMA Taruna Nusantara Ini Diterima di 11 Kampus Top Dunia

"Agar residen bisa bekerja di tempatnya bertugas, harus melengkapi SIP yang dibuat dinas kesehatan setempat. Yang mengurus SIP harusnya dinas kesehatan, harusnya mereka aktif membantu residen. Selama ini tidak ada masalah pengurusan SIP," kata Ratna.

Secara terpisah, Manajer Akademik dan Kemahasiswaan FKUI, Pradana Soewondo, juga menegaskan FKUI tidak menarik dokter residen dari daerah.

"Perlu kami sampaikan bahwa FKUI tidak menarik PPDS dari daerah. Yang ada kami meminta agar segera mengecek SIP pendidikannya sudah dikeluarkan oleh dinas kesehatan masing-masing sesuai dengan peraturan," terangnya melalui pesan singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau