Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/03/2015, 11:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rokok elektronik sebenarnya sama bahayanya dengan rokok tembakau. Selain sama-sama mengandung nikotin, rokok elektronik juga memiliki zat perasa yang belum diketahui keamanannya.

Di pasaran ada dua jenis rokok elektronik, yakni produk yang mengandung nikotin dan produk yang hanya mengandung zat perasa.

Menurut Kepala Sub Direktorat Pengawasan Rokok Direktorat Pengawasan Napza BPOM, Lela Amelia, bahan paling umum yang ada dalam rokok elektronik antara lain nikotin, zat perasa, propylene glycol (PG) dalam uap rokok elektronik, dan glyserin (gliserol).

“Efek samping penggunaan PG yaitu nyeri otot, sakit tenggorokan, bau urine yang kuat, serta mempengaruhi penyakit kronis seperti asma, sesak dada, penurunan fungsi paru-paru, dan iritasi pernapasan,” terang Lela dalam acara seminar "Dampak Konsumsi Rokok Elektronik pada Kesehatan Masyarakat" yang diadakan oleh Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik di Jakarta (3/3/15).

Selain itu, zat perasa yang ada di dalam rotrik masih belum diketahui efeknya bila dihirup dalam waktu lama.

“Secara penggunaan, zat perasa aman bila dimakan tapi kalau diuapkan terus menerus dalam jangka panjang belum mengetahui efeknya,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan rokok elektronik bisa menjadi pintu masuk zat berbahaya dan obat terlarang.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait konsumsi dan distribusi rokok elektronik. Mereka merekomendasikan regulasi terhadap rotrik dalam empat hal: membatasi promosi rokok elektronik kepada non-perokok dan anak muda, meminimalisasi potensi risiko terhadap kesehatan bagi pengguna dan bukan pengguna rokok ini, melarang klaim kesehatan yang belum terbukti, serta melindungi upaya anti-rokok saat ini.

Beberapa negara sudah mengeluarkan beberapa regulasi terkait rokok elektronik. Berdasarkan data dari WHO Framework Convetion on Tobacco Control pada 2014, 13 dari 59 negara yang memiliki aturan tentang pelarangan penjualan jenis rokok ini.

Bahkan, ada dua negara di Asia Tenggara yang melarang keberadaan rokok elektronik. Singapura melakukan pelarangan total terhadap ini sejak tahun 2011, kemudian Thailand sudah memberlakukan larangan impor rokok elektronik sejak Oktober 2014. (Purwandini Sakti Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau