"Sebelum membeli pangan olahan dibaca dulu label kemasannya," kata Tetty dalam acara Gerakan Membaca Label bersama BPOM dan Nutricia di Jakarta, Senin (7/3/2016).
Baca juga: Buntut Kasus RW Bunuh Diri, Kapolsek Kayangan Dicopot dari Jabatan
Produk pangan kemasan seharusnya juga mencantumkan peringatan atau pesan kesehatan jika mengandung bahan yang tidak baik dikonsumsi oleh bayi dan ibu hamil.
Bagi ibu hamil, hindari makanan maupun minuman yang bisa membahayakan kesehatan ibu dan janinnya.
Label pangan antara lain berisi, komposisi pangan, asal-usul bahan pangan tertentu, halal bagi yang dipersyaratkan, nomor izin edar, informasi nilai gizi, petunjuk penggunaan, hingga tanggal kadaluwarsa.
Baca juga: Pasha Ungu Peluk Erat Anak, Kiesha Alvaro: Jarang Saya Melihat Ayah Menangis
"Untuk pangan yang dikhususkan bagi ibu hami, bayi, itu wajib mencantumkan informasi nilai gizi," kata Tetty.
Menurut Tetty, membaca label pangan penting untuk konsumen, karena bertujuan untuk melindungi hingga menentukan keputusan pembelian.
Label pangan harus terbaca jelas atau mudah dibaca oleh konsumen. Selain itu, label pangan tidak boleh terlepas dari kemasan, tidak mudah luntur dan rusak, hingga harus memuat informasi yang benar sesuai produk. Label pangan, termasuk impor seharusnya juga menggunakan bahasa Indonesia.
"Semua produk impor harus ada bahasa Indonesianya, kalau enggak ada, silakan lapor ke kami (BPOM)," lanjut Tetty.