KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan temuan mengejutkan dalam intensifikasi pengawasan takjil menjelang Ramadhan 2025.
Dari total 4.958 sampel takjil yang diuji sejak 24 Februari 2025, sebanyak 4.862 sampel atau 98,06 persen dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara 96 sampel atau 1,94 persen tidak memenuhi syarat (TMS).
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, seperti ditulis oleh Antara pada Jumat (21/03/2025), menyebutkan bahwa sampel yang tidak memenuhi syarat tersebut mengandung bahan-bahan berbahaya yang dilarang oleh regulasi, seperti formalin, boraks, dan rhodamin B.
Dari 96 sampel yang tak memenuhi syarat, ditemukan 49 sampel mengandung formalin, 24 sampel mengandung boraks, dan 23 sampel positif rhodamin B.
"Sampel TMS diketahui mengandung bahan dilarang formalin (49 sampel), boraks (24 sampel), dan rhodamin B (23 sampel)," ujar Taruna.
Baca juga: BPOM Siapkan Peraturan Baru untuk Pengawasan Review Produk Pangan dan Kosmetik
Beberapa jenis takjil yang mengandung formalin antara lain mie kuning basah, teri nasi, rujak mi, cincau hitam, dan tahu sutera.
Sementara itu, bahan boraks ditemukan pada kerupuk tempe, mi kuning, kerupuk nasi, kerupuk rambak, dan telur lilit.
Rhodamin B ditemukan pada produk delima/Dalimo, kerupuk rujak mie, kerupuk merah, kerupuk mie merah, dan pacar cina pink.
BPOM melakukan pengawasan terhadap 2.313 pedagang di 462 lokasi sentra penjualan takjil dengan menggunakan rapid test kit untuk mendeteksi kandungan bahan berbahaya tersebut.
Dalam kesempatan ini, BPOM juga memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak menggunakan bahan yang dilarang dalam produk mereka.
Taruna Ikrar menekankan pentingnya kepatuhan dari pelaku usaha dalam memastikan keamanan pangan yang dijual.
Baca juga: Kepala BPOM Jelaskan Manfaat Sujud Shalat bagi Kesehatan Otak
"Kami telah menginstruksikan kepada penjaja takjil untuk tidak menjual produk yang mengandung bahan berbahaya lagi. Ganti suplier pangan lain, cari yang tidak menggunakan bahan berbahaya," ujarnya.
Selain itu, Taruna juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pangan yang beredar, mengingat masih ditemukan sejumlah produk yang mengandung bahan berbahaya.
Pada kesempatan yang sama, BPOM juga melaporkan temuan 35.534 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, baik karena tidak memiliki izin edar (TIE), sudah kedaluwarsa, atau rusak.
Dari 1.190 sarana peredaran pangan yang diperiksa, seperti ritel modern, ritel tradisional, dan gudang distributor, sebanyak 376 sarana atau 31,6 persen tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
BPOM juga menemukan 4.374 tautan yang menjual produk pangan yang tidak memiliki izin edar (TIE) di lokapasar.
Taruna mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan pangan dengan melaporkan temuan produk pangan ilegal, kedaluwarsa, atau rusak melalui kanal pengaduan resmi BPOM.
Dia juga mengimbau publik untuk lebih cerdas dalam memilih pangan dengan memperhatikan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk.
Dengan semakin banyaknya produk pangan yang beredar di pasar, BPOM terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya selama bulan Ramadhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.