Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksin Booster Covid-19 Bekal Mudik Diwajibkan Pemerintah

KOMPAS.com - Di Lebaran 2022, pemerintah mengizinkan umat Muslim untuk melakukan tradisi mudik dengan syarat telah mendapatkan vaksin booster Covid-19.

Mengutip Sehat Negeriku, laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masyarakat diminta untuk segera vaksinasi booster Covid-19.

Dijelaskan, antibodi dari vaksin Covid-19 mulai terbentuk 1-2 minggu setelah penyuntikan.

Sehingga, baik bagi masyarakat yang ingin mudik bisa secepatnya vaksinasi booster Covid-19.

"Kita mengimbau kepada masyarakat kalau kita mau mudik nyaman dan aman hendaknya segera vaksin booster," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Dr. Siti Nadia Tarmizi.

Selain masyarakat umum, pemerintah juga meminta para pengelola berbagai moda transportasi untuk memastikan semua pengemudi dan staf pendukungnya juga telah mendapatkan vaksin booster Covid-19 sesuai jadwal, sebelum masa mudik.

Cara mendapat vaksin booster Covid-19

Ada cara yang perlu diperhatikan masyarakat umum untuk mendapatkan vaksin booster Covid-19.

Mengutip Kemenkes.go.id, pertama-tama, masyarakat berusia di atas 18 tahun dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket vaksinasi booster Covid-19 tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksin terdekat pada waktu yang sudah ditentukan (minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua).

Jika melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id, lalu mengecek status dan tiket vaksinasi dengan cara:

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi
  • Masuk dengan akun yang terdaftar
  • Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
  • Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
  • Untuk cek tiket, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

Sementara itu, kewajiban vaksinasi booster Covid-19 untuk mudik belum berlaku untuk anak usia 18 tahun ke bawah.

Hal itu merujuk berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis lanjutan (Booster).

Isinya menyebutkan bahwa sasaran vaksin booster Covid-19 ialah masyarakat usia 18 tahun ke atas.

Syarat lain mendapatkan vaksin booster Covid-19 adalah dengan menunjukkan KTP.

Pos layanan vaksin booster Covid-19 di jalur mudik

Kemenkes mendukung mudik aman Covid-19 dengan menyiapkan pos layanan vaksinasi booster.

Mengutip Sehat Negeriku, pos layanan vaksinasi tersebut disediakan Kemenkes untuk mereka yang mendapatkan jadwal suntik vaksin booster Covid-19 tepat saat mudik Lebaran 2022.

Dr. Siti mengatakan pemberian vaksinasi pada pos mudik itu sebagai upaya terakhir.

Sebab yang utamanya, masyarakat dihimbau untuk tetap melakukan vaksinasi booster Covid-19 sebelum mudik, supaya perlindungan imunitas sudah terbentuk.

"Jangan dipaksain vaksinasi booster pada saat mudik sehingga menghindari penumpukan keramaian di tempat vaksin,” ungkapnya.

Terkait jumlah dan penempatan pos, Kemenkes akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, TNI, dan Polri.

Hal itu karena terkait dengan persediaan SDM maupun pengelolaan rantai dingin vaksinnya.

Dr Siti menyebutkan bahwa jumlah vaksin yang disediakan pada saat mudik Lebaran 2022 disesuaikan dengan jumlah pos mudik.

Misalnya, pos mudik besar bisa mencapai 1.000 dosis, sementara posko kecil mungkin sekitar 150-300 dosis.

Selanjutnya, Kemenkes juga menyiapkan prosedur penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), jika ada pemudik yang mengalaminya.

“Jadi akan ada ambulans yang standby yang nanti akan membawa kalau memang ada kasus KIPI yang tentunya sesuai kriteria butuh perawatan di rumah sakit," ujar dr. Siti.

"Tapi, kalau KIPI-nya ringan cukup dengan minum pereda nyeri, seperti paracetamol,” tambahnya.

KIPI adalah gejala medis yang terjadi setelah vaksinasi.

Gejala medis ini umumnya bersifat sementara dan ringan, serta akan hilang dengan sendirinya tanpa pengobatan, seperti:

https://health.kompas.com/read/2022/04/16/160200068/vaksin-booster-covid-19-bekal-mudik-diwajibkan-pemerintah

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke