Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Anak dari Zat Adiktif

Kompas.com - 20/02/2010, 07:00 WIB

Jutaan anak-anak di negeri ini sedang menunggu dengan harap-harap cemas. Akankah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Zat Adiktif bagi Kesehatan yang saat ini masih bermukim di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasalnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan mandat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 (Pasal 116) oleh Menteri Kesehatan telah disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham), bulan lalu. Selanjutnya, Kementerian Hukum dan HAM tinggal mengundang kementerian terkait untuk pertemuan antarkementerian guna melakukan harmonisasi RPP tersebut dengan perundang-undangan lainnya, termasuk Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

Akankah RPP tersebut berhasil sampai ke Istana untuk akhirnya bisa ditandatangani oleh Presiden? Apabila ya, ah, betapa bahagianya mereka.

Dalam RPP ini, Pasal 10 dengan tegas menyatakan bahwa ”tembakau dan semua produk tembakau sebagai zat adiktif dilarang untuk diiklankan dan/atau dipromosikan di semua jenis media yang meliputi media luar ruang, media elektronik, media online, media cetak, media lainnya, dan di tempat penjualan”.

Lalu, dalam Pasal 11 juga dinyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau ke wilayah Indonesia dilarang untuk menawarkan atau memberikan secara cuma-cuma produk tembakau, menggunakan logo dan atau merek rokok pada produk atau barang bukan rokok menjadi sponsor kegiatan lembaga atau perorangan dan melakukan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan yang bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau kepada masyarakat.

Intinya, menurut RPP ini, semua iklan, promosi, dan sponsor rokok akan dilarang di segala jenis media. Ini tentu sangat penting bagi upaya perlindungan anak karena, menurut penelitian di berbagai negara, telah terbukti bahwa asap rokok mengandung racun yang berbahaya bagi anak- anak dan adanya korelasi serta hubungan kausalitas antara iklan rokok dan meningkatnya perokok anak-anak.

Iklan rokok yang mengasosiasikan perilaku merokok dengan citra keren, gaul, macho, setia kawan, dan kreatif telah membangun paradigma keliru dan menyesatkan bagi anak-anak dan remaja.

Tinggal Indonesia

Kita lihat, negara-negara bermartabat di berbagai penjuru dunia telah banyak yang melarang iklan rokok di media penyiaran sejak lama. Negara tetangga kita, Malaysia, telah melarang iklan rokok di televisi sejak tahun 1982 dan Brunei sejak tahun 1972. Sementara di Asia Tenggara hanya tinggal Indonesia dan Kamboja yang masih mengizinkan siaran iklan rokok di televisi.

Sebetulnya, menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, rokok sebagai produk yang mengandung tembakau, secara yuridis formal telah diakui sebagai zat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan masyarakat (Pasal 113 Ayat 2) dan oleh karenanya perlu pengaturan yang ketat sama seperti zat adiktif lainnya, seperti alkohol dan narkoba.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com