Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pedagang Beras Protes

Kompas.com - 04/10/2010, 08:46 WIB

Dari 40.000 ton alokasi tambahan, sudah dikeluarkan izin impor 34.000 ton. Tinggal tersisa 6.000 ton. Izin impor diberikan kepada 21 perusahaan atas rekomendasi Kemtan. Dalam kebijakan impor produk pertanian, termasuk beras ketan, izin impor baru bisa dikeluarkan Kementerian Perdagangan setelah ada rekomendasi dari Kemtan.

Kemperdag sudah membuat kebijakan alokasi impor beras ketan 80.000 ton setiap tahun. Kebijakan impor dilakukan dalam rangka mengantisipasi kekurangan pasokan beras ketan dalam negeri.

Untuk alokasi impor 80.000 ton, izin impor diberikan dalam dua tahap, yakni 40.000 ton pada semester I dan 40.000 ton sisanya semester II. Data Kemperdag menunjukkan, semua izin impor untuk 80.000 ton sudah habis dialokasikan minggu pertama September 2010. Dengan tambahan alokasi impor 40.000 ton, total impor beras ketan sepanjang tahun 2010 120.000 ton atau mendekati Rp 1 triliun.

Mendadak

Selain memprotes sikap diskriminatif Kemtan, para pedagang juga mempertanyakan mekanisme pemberian rekomendasi izin impor yang terkesan mendadak.

Mengacu surat rekomendasi impor beras ketan Nomor 673/2010, seperti yang diterima Kompas pekan lalu, terungkap bahwa rekomendasi impor untuk PT SMS dikeluarkan 7 September 2010 atau dua hari menjelang Lebaran.

Dalam surat itu, PT SMS mendapatkan alokasi impor beras ketan dengan total 2.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Rekomendasi impor ditujukan kepada Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, yang intinya agar Ditjen Perdagangan Luar Negeri memberikan persetujuan dalam bentuk izin impor kepada PT SMS.

Surat rekomendasi impor ditandatangani oleh Direktur Jenderal P2HP Kemtan Zaenal Bachruddin. Dari 40.000 ton impor yang direkomendasikan Kemtan, yang diberi izin baru 34.000 ton. (OSA/MAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com