Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Cara Melawan "Pencuri" Karya Kreatif

Kompas.com - 21/09/2012, 03:24 WIB

Dunia sudah berubah. Itu pesan yang disampaikan lewat dunia musik. Produk rekaman musik secara fisik hampir berakhir. Sekurangnya, tak lagi diminati. Ini berlaku di seluruh muka bumi, sejauh jaringan internet ada, sejauh layanan telepon seluler terjangkau.

Dalam enam tahun terakhir, penurunan nilai penjualan fisik rekaman musik di seluruh dunia mencapai 40 persen. Berdasarkan data yang dibuat eMarketer dan dilansir oleh www.grabstats.com, pada 2006 nilainya masih mencapai 33,1 miliar dollar AS. Setahun kemudian nilainya turun menjadi 30,6 miliar dollar AS dan terus merosot menjadi 27,5 miliar dollar AS (2008), 24,6 miliar dollar AS (2009), 22,2 miliar dollar AS (2010), dan 19,9 miliar dollar AS (2011).

”Era digital membuat fisik album musik sekarang peminatnya turun. Ini terjadi di seluruh dunia,” kata pengamat musik, Bens Leo.

Namun, ada persoalan dengan Indonesia yang masih bersoal dengan kesadaran untuk menghargai karya cipta seseorang. Pengunduhan musik digital lebih banyak dilakukan secara ilegal.

Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) mengutip data International Federation of Phonographic Industry (IFPI) menyebutkan, ada sekitar 70 situs jejaring yang biasa diakses orang untuk mengunduh musik dan lagu Indonesia tanpa bayar. Tiga di antaranya adalah gudanglagu.com, index-of-MP3.com, dan 4shared.com.

Situs yang paling banyak diunduh adalah 4shared.com dengan sekitar 65 juta pengunduhan dengan jumlah pengunjung 7,5 juta. Diperkirakan nilai yang diunduh mencapai Rp 12 triliun.

Direktur E-Business pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Azhar Hasyim, Selasa (18/9), mengakui sulitnya mengatasi masalah pengunduhan ilegal. ”Diblokir satu, muncul lagi dengan nama lain. Begitu seterusnya,” kata Azhar.

Keluhan yang datang dari industri musik semakin meyakinkan pihaknya untuk segera bertindak dengan mengundang para penyelenggara penyedia layanan internet (internet service provider/ISP). Mereka diminta untuk tidak membiarkan sebagai tempat diunggahnya musik yang secara legal memiliki hak cipta.

”Kalau mereka tidak melakukan, kami yang akan memblokir,” ujar Azhar.

Ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, langsung memblokir situsnya. Kedua, memblokir URL (uniform resource locator). ”Kalau situsnya banyak manfaatnya, yang diblokir URL-nya saja,” kata Azhar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com