Hal ini terbukti dari temuan BPOM RI sebanyak 74.067 produk dari 4.232 jenis kosmetik TIE dan mengandung bahan berbahaya. Walaupun menunjukkan tren penurunan dibanding tahun sebelumnya, masyarakat harus tetap mewaspadai peredaran produk kosmetik ini di lingkungannya.
"Pengawasan kita tidak bisa 100 persen. Masyarakat tetap harus berhati-hati," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Kompeten BPOM RI, T. Bahdar J. Hamid, pada temu media Kosmetik Berbahaya di Jakarta, Senin (21/1/2013).
Untuk menghindari risiko zat berbahaya dari penggunaan kosmetik ilegal, Bahdar memberikan beberapa kiat. Langkah kehati-hatian ini harus diterapkan dalam setiap memilih kosmetika :
1. Jangan pilih yang berkemasan rusak
Kemasan yang rusak menandakan kosmetik tersebut mudah terpapar bahan berbahaya dari lingkungan sekitar. Membeli produk berkemasan rusak, akan meningkatkan risiko terpapar bahan berbahaya
2. Cek label
Label kosmetik yang baik, kata Bahdar, sedikitnya memuat tiga hal. Yaitu aturan pakai, peringatan atau efek samping, dan nomer notifikasi ijin edar.
"Kosmetik yang baik memuat aturan cara pakai yang benar. Misal setelah penggunaan krim malam jangan keluar rumah. Sama seperti kosmetik yang mengandung asam hialuronat (AH) karena bisa menimbulkan panas dan pengelupasan, bila terpapar cahaya matahari," kata dia.
Label kemasan sebaiknya menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini supaya konsumen mengerti benar kandungan, efek, dan cara pemakaian.
3. Mengecek di situs BPOM RI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.