Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/10/2013, 17:45 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis


KOMPAS.com -Tampil cantik merupakan harapan sebagian besar wanita. Namun keinginan ini dimanfaatkan sebagian produsen dengan memasarkan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya.

Hal ini terbukti dari temuan BPOM RI sebanyak 74.067 produk dari 4.232 jenis kosmetik TIE dan mengandung bahan berbahaya. Walaupun menunjukkan tren penurunan dibanding tahun sebelumnya, masyarakat harus tetap mewaspadai peredaran produk kosmetik ini di lingkungannya.

"Pengawasan kita tidak bisa 100 persen. Masyarakat tetap harus berhati-hati," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Kompeten BPOM RI, T. Bahdar J. Hamid, pada temu media Kosmetik Berbahaya di Jakarta, Senin (21/1/2013).

Untuk menghindari risiko zat berbahaya dari penggunaan kosmetik ilegal, Bahdar memberikan beberapa kiat.  Langkah kehati-hatian ini harus diterapkan dalam setiap memilih kosmetika :

1. Jangan pilih yang berkemasan rusak

Kemasan yang rusak menandakan kosmetik tersebut mudah terpapar bahan berbahaya dari lingkungan sekitar. Membeli produk berkemasan rusak, akan meningkatkan risiko terpapar bahan berbahaya

2. Cek label

Label kosmetik yang baik, kata Bahdar, sedikitnya memuat tiga hal. Yaitu aturan pakai, peringatan atau efek samping, dan nomer notifikasi ijin edar.

"Kosmetik yang baik memuat aturan cara pakai yang benar. Misal setelah penggunaan krim malam jangan keluar rumah. Sama seperti kosmetik yang mengandung asam hialuronat (AH) karena bisa menimbulkan panas dan pengelupasan, bila terpapar cahaya matahari," kata dia.

Label kemasan sebaiknya menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini supaya konsumen mengerti benar kandungan, efek, dan cara pemakaian.

3. Mengecek di situs BPOM RI

"Cek selalu di situs BPOM RI untuk kosmetik yang sudah memperoleh izin edar. Mulai Januari daftar ini sudah memuat nomer notifikasi izin edar," kata Bahdar. Situs BPOM RI adalah www.pom.go.id.

Kosmetik yang sudah memperoleh izin edar bisa dipastikan aman untuk digunakan. Hal ini dikarenakan produk sudah melalui tes yang ditetapkan BPOM RI terkait bahan, produksi, dan pengemasan. Kosmetik ini juga dipastikan menggunakan label berbahasa Indonesia, sehingga mudah dimengerti. Sampai saat ini diperkirakan ada 400 produk kosmetik yang terdaftar di situs BPOM RI.

4. Waspadai pengelupasan

Penggunaan kosmetik biasanya menimbulkan efek samping bagi penggunanya. Salah satu efeknya adalah pengelupasan kulit.

Terkait hal ini, Bahdar memperingatkan, tidak semua pengelupasan menandakan kosmetik berkualitas baik atau sedang berproses dalam kulit.

"Kosmetik berkualitas baik umumnya tidak menimbulkan pengelupasan. Sementara kosmetik yang berbahaya mengakibatkan pengelupasan atau kulit memerah. Kalau sudah begini sebaiknya segera ke dokter," kata Bahdar.

Penanganan segera memungkinkan pengguna kosmetik terpapar seminimal mungkin efek negatif kosmetik berbahaya. Selanjutnya pengguna diharapkan tidak mengulangi pemakaian kosmetik yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com