Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2014, 16:52 WIB

Semakin lama jarak antara waktu kejadian dan penetapan hukuman yang bersifat tetap serta waktu eksekusi, maka sulit menimbulkan efek jera. Kondisi itu justru sering menimbulkan simpati publik kepada pelaku.

Nur menambahkan, pemenjaraan bagi penjahat seksual terhadap anak juga perlu dipertimbangkan matang. Jika selama dipenjara mereka tidak mendapatkan rehabilitasi psikologis apa pun, proses penghukuman itu dipastikan tidak akan menjerakan pelaku. Sebab, minat seksual pelaku yang menyimpang tidak ditangani.

”Akibatnya, saat masa hukumannya habis dan keluar dari penjara, mereka akan tetap mencari korban baru,” katanya.

Oleh karena itu, selama di penjara, para penjahat seksual itu seharusnya mendapat terapi dari psikiater atau psikolog yang jumlahnya saat ini masih sangat terbatas. Pengabaian penanganan psikologis pelaku sama dengan menabung masalah karena sumber utama persoalan tak terselesaikan.

Rantai kekerasan

Perdebatan terhadap hukuman yang tepat bagi pelaku tak boleh membuat negara dan masyarakat lupa menangani korban yang jumlahnya jauh lebih banyak dibanding pelaku. Belum lagi korban memiliki kecenderungan meniru kejahatan seksual yang sama seperti yang pernah mereka alami.

Nur mengatakan, rehabilitasi terhadap korban bisa menjadi alat yang efektif untuk memotong rantai kekerasan seksual di masyarakat. Tahap ini bukan hanya menjadi domain psikiater atau psikolog, melainkan orangtua yang lebih banyak waktu berinteraksi dengan anak punya andil paling besar.

Masyarakat dan negara pun bertanggung jawab menciptakan lingkungan ramah anak. Nyatanya, sehari-hari, anak-anak justru terpapar kekerasan verbal, emosional, fisik, dan seksual, termasuk dari lingkungan sekitar. ”Lingkungan penuh kekerasan hanya akan melahirkan generasi yang menyelesaikan masalah dengan kekerasan pula,” tambah Nalini. (M.Zaid Wahyudi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com