Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ampul Buvanest dan Asam Traneksamat Gampang Tertukar karena Mirip

Kompas.com - 14/03/2015, 15:00 WIB

Setiap layanan kesehatan telah memiliki standar operasi terstandar (SOP) masing-masing, mulai dari rumah sakit, produsen obat, mau pun dokter. Kepatuhan pada SOP masing-masing harus dilakukan agar tidak menimbulkan akibat yang fatal.

Pada kasus tertukarnya obat anestesi Buvanest Spinal, menurut Marius seharusnya masalah ini tidak dilimpahkan pada pihak dokter.

“Kalau terjadi isinya (Buvanest dan Asam Traneksamat) lain, itu bukan tanggung jawab rumah sakit atau dokter, tetapi tanggung jawab produsen, PT Kalbe Farma,” kata Marius.

“Dokter hanya bertugas membaca label ketika hendak diberikan kepada dokter. Di label tertulis Buvanest. Kalau masalah isi, tanggung jawab produsen. Jadi secara disiplin, dokter tidak melanggar dan tidak harus tahu isinya apa, yang penting tertera dari label,” lanjutnya.

Senada dengan Marius, mantan ketua BPOM, Husniah Z. Thamrin, mengatakan masalah tersebut di luar tanggung jawab dokter.

“Karena dokter sudah bekerja sesuai SOP, isinya bukan seperti apa yang tertulis, dokter tidak tahu,” katanya.

Husniah juga menjelaskan, seharusnya izin edar obat tidak bisa diperoleh apabila tidak memenuhi syarat yang diberlakukan dari BPOM.

“Sebetulnya saat meminta izin edar semestinya tidak semua diberi (izin) kalau tidak memenuhi syarat. Kalau di pasar ada hal menyimpang setelah beredar dari ketentuan saat pendaftaran, itu bisa saja dilakuan oleh pabrik dan kalau pengawasan kurang ketat, bisa tidak ketahuan,” imbuhnya.

Dua pasien di RS Siloam Karawaci meninggal usai mendapat suntikan Buvanest Spinal produk PT Kalbe Farma. Ampul yang diduga berisi obat anestesi tersebut ternyata bukan berisi Bupivacaine (obat bius), melainkan Asam Traneksamat golongan antifibrinolotik yang befungsi mengurangi pendarahan. Kedua pasien sempat mengalami kejang usai diberi injeksi. Sementara itu, pihak RS Siloam mengaku sudah melakukan tindakan operasi sesuai prosedur. (Purwandini Sakti Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com